Dirjen PPRPT Kementerian ATR/BPN Tegaskan Pengembangan Kawasan Pantai Utara Jakarta Harus Mengacu Audit Tata Ruang

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Juni 2023 12:34 WIB
Jakarta, MI - Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang menegaskan bahwa dalam hal pengembangan kawasan pantai Utara Jakarta atau Pantai Indah Kapuk (PIK), harus mengacu kepada audit tata ruang. Hal ini ia ungkapkan merespons desakan pengamat tata kota, Trubus Rahadiansyah dan anggota DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter yang meminta agar pengembangan kawasan PIK itu dikontrol dan ditata sebaik-baiknya. Mengingat tudingan berbagai pihak yang menyatakan banyaknya dugaan pelanggan tata ruang dalam pembangunan di kawasan tersebut oleh pengembang kawasan PIK. Menurut Budi, ada 4 kriteria yang menjadi landasan kementerian ATR/BPN untuk melakukan evaluasi pada kawasan tersebut yakni; tidak sesuai dengan rencana tata ruang, tidak memiliki izin, tidak memenuhi syarat proses perizinan dan menutup akses publik. "Jadi kasus-kasus diatas, harus sangat hati hati dan terkonfirmasi terhadap ke-4 hal diatas, kemudian baru kita pastikan apakah itu terjadi sebelum atau sesudah terbitnya rencana tata ruang yg legalitasnya kuat," ujar Budi kepada Monitor Indonesia, Selasa (20/6). [caption id="attachment_549410" align="alignnone" width="1024"] Direktur Jenderal PPRPT, Budi Situmorang (Foto: Doc Kementerian ATR/BPN)[/caption] Sebelumnya diberitakan pengamat Tata Kota Dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sebagai pemilik wilayah sejatinya mengendalikan dan menata kawasan ini dengan baik dan benar. Sebab fakta-fakta di kawasan yang terus dibangun tersebut sepertinya tanpa pengawasan ketat. Tindakan pembangunan oleh pengembang kawasan ini terkesan "semau gue". Keistimewaan yang berlebihan tidak memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh warga Jakarta. Karena faktanya banyak bangunan disudut sudut kota Jakarta ini disegel dan ujung ujungnya 86 oleh oknum-oknum. Dan hanya beberapa bangunan saja yang benar-benar dihentikan pembangunannya karena tidak memiliki perijinan dan pelanggaran tata ruang. (Sabam Pakpahan) #Pantai Utara Jakarta#Pantai Utara Jakarta