Di Jakarta, Semua Tempat Nyaris Dipungut Biaya Parkir, Heru Budi Perlu Evaluasi Perda Perparkiran

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Agustus 2023 06:20 WIB
Jakarta, MI - Pengamat Tata Kota, Trubus Rahadiansyah, mendorong Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2012 tentang Perparkiran. Dalam pasal 54 ayat (1) menyebutkan, Gubernur dapat membebaskan sebagian atau seluruhnya pungutan tarif layanan parkir pada, rumah ibadah, kantor Pemerintah, bangunan sosial dan bangunan pendidikan. Dijelaskannya, bahwa kondisi riil saat ini nyaris semua tempat yang disebutkan spesifik di Pergub pasal 54 tersebut dipungut biaya parkir. "Untuk kepastian hukum dan tidak membingungkan publik, sebaiknya Gubernur menentukan Pergub tersendiri sebagai petunjuk pelaksanaan dari Perda tersebut. Biar Pergub tersebut tidak jadi "macan ompong" yang tidak konsisten diterapkan," ujar Trubus kepada Monitorindonesia.com, Minggu (6/8). Karena, lanjut dia, tidak jarang masyarakat dibingungkan dengan praktek dilapangan yang berbeda-beda tarif. Kadang ditetapkan Rp 5000/jam dan dilain tempat Rp 6000/jam. Sedangkan di sarana-sarana pendidikan dan kampus-kampus juga nyatanya dipungut biaya walau dengan tarif dibawah Rp 5000/jam. "Padahal sebagai fasilitas pelayanan publik oleh pemerintah, sejatinya pemerintah provinsi DKI membebaskan masyarakat dari tarif parkir atau bila lahan parkirnya tidak memadai, sekalian saja dilarang parkir," ungkapnya. "Karena hal tersebut juga bisa memberikan nilai tambah ekonomi bagi pelaku transportasi lain seperti ojek online," tambahnya. Menurut Trubus, kebijakan Gubernur DKI ini dianggap mendesak karena selain kepastian buat masyarakat soal tarif parkir juga menghindari kecurigaan penyelenggara kantor pemerintah maupun instansi Polri dan TNI. "Yang pasti pengaturan parkir ini juga akan mempengaruhi tata kelola transportasi dan mengurangi kemacetan di Ibukota," demikian Trubus. (SP) #Perda Perparkiran