Pengamat Transportasi: Tilang Uji Emisi Tak Efektif

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 September 2023 13:49 WIB
Jakarta, MI - Tilang uji emisi untuk pengendara motor dan mobil resmi dilakukan di Jakarta pada Jum'at (1/9) kemarin. Tilang uji emisi ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023. Tilang uji emisi tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan kelengkapan surat-surat berkendara. Tilang ini juga sebagai bagian daripada upaya jangka pendek mengatasi polusi udara yang kian hari makin parah. Lantas apakah cara ini efektif, sebab kendaraan yang dipakai warga Jakarta rata-rata memiliki kompresi tinggi dengan memakai bahan bakar minyak (BBM) beroktan 88? Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI,) Djoko Setijowarno menilai hal ini tidak efektif, jika tidak dilaksanakan terus-menerus. Apalagi kata dia, hanya dilakukan menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43, yang akan digelar di Jakarta pada 1-7 September mendatang. "Kalau tiap hari diselenggarkan dibanyak lokasi akan efektif, tapi kalo hanya jelang KKT ASEAN, itu kurang efektif," ujar Djoko kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (2/9). Menurut Djoko, pihak terkait sebaiknya memperbaiki sektor hulunya dengan revisi undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. Tilang di jalan karena tidak lolos uji emisi itu tidak adil jika dengan denda yang tidak dimaksimalkan. "Denda tilang dimaksimalkan lah," tegasnya. Kendati, Djoko mengapresii upaya pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengurangi polusi udara di Jakarta. Sebagai informasi, bahwa uji emisi itu dilakukan Satuan tugas (satgas) uji emisi, terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan (Dishub), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I Jakarta. Sementara razia uji emisi kendaraan bermotor tercantum Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (Wan)