Tilang Uji Emisi Jangan Dijadikan Momok bagi Pengendara di Jakarta

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 September 2023 18:06 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai 1 September 2023. Jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi pun meroket dalam sepekan ini. Adapun pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000. Uji emisi kendaraan ini untuk menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta dalam jangka pendek. Namun demikian, hal ini dinilai belum tentu memecahkan masalah sepanjang deretan industri masih bercokol di Jakarta. "Karena itu justru tilang emisi ini jgn dijadikan momok bagi pengendara di Jakarta," ujar ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (2/9). [caption id="attachment_561670" align="alignnone" width="714"] Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Doc Pribadi)[/caption] "Jangan asal tilang dengan alasan emisi, harus ada tahapan peringatan, tidak boleh langsung tilang," timpalnya. Menurut Abdul Fickar, tilang itu harus ada pembuktiannya bahwa pengendara melampaui emisi yang diizinkan. "Jadi tidak bisa polisi perorangan menilang, harus ada razia khusus uji emisi untuk menghindarkan pungli," katanya. "Pengendara boleh protes, meminta bukti pelanggaran emisinya, untuk menghindarkan pungli dan pemerasan," imbuhnya. Seperti diwartakan bahwa tilang uji emisi di Jakarta sudah mulai berjalan. Polisi menegaskan penilangan dilakukan pada pengendara yang tak lolos, bukan ke pengendara yang belum melakukan uji emisi. "Sementara kalau yang belum pernah diuji, saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Kamis (31/8). Doni mengatakan penindakan berupa tilang akan diberikan kepada pengendara yang tidak lolos uji emisi. Bagi mereka yang kendaraannya lolos uji, tidak akan ditindak. "Berdasarkan ketentuan pasalnya, kelayakan jalan itu kan melalui hasil uji emisi. Jadi untuk diketahui layak atau tidak, kan harus diuji dulu. Atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes," tandasnya. (Wan) #Tilang Uji Emisi