Kejati DKI Jakarta Telisik Dugaan Korupsi Pembangunan Waduk Kampung Dukuh

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 September 2023 19:58 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah menelisik dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada pembangunan Waduk Kampung Dukuh Jakarta Timur. Pasalnya, ada dugaan konspirasi antara pihak kontraktor pelaksana pembangunan waduk, pejabat Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta dan pejabat Dinas Pertamanan dan Kehutanan Kota (Distamhut) DKi Jakarta. Ditemukan tanah galian waduk dibuang dilahan milik Distamhut persis dilokasi yang sama. Tentunya, ini sangat penting untuk dibongkar aparat penegak hukum (APH). "Sedang kita pelajari," ujar Asisten Intelijen Setiawan Budi Cahyono Kejati DKI Jakarta saat dihubungi Monitorindonesia.com, Rabu (6/9). Sementara itu, seorang penjaga keamanan lingkungan saat ditemui di lokasi membenarkan pembuangan sampah oleh kontraktor ke lokasi tersebut tahun lalu. "Ia galian waduk itu ya itu pak yang menggunung itu semua dari waduk. Dia mutar dari jalan sana masuk kesini truk-truknya mengangkut lumpur/tanah galian dari waduk itu," jelas Satpam Rajawali Andalas Sakti tersebut. [caption id="attachment_564273" align="alignnone" width="1599"] Tanah merah dilahan milik Dinas Pertaman dan Hutan Kota ini digali dan diduga dijual kepihak ketiga (Foto: Doc MI)[/caption] Direktur PT Varas Ratubadis Prambanan, Togu Hendrik Saragi kebakaran jenggot atas pemberitaan tersebut. Hendrik justru mengirimkan pesan WhatsApp-nya empat kali dengan tulisan berisi emosional hingga menanyakan asal kampung wartawan Monitorindonesia.com. Kualitas Waduk Diragukan Pembangunan Waduk Kampung Dukuh ini dibangun oleh PT Varas Ratubadis Prambanan sejak tahun 2022 lalu. Namun kondisi waduk tampak kering kerontang memberikan pandangan tidak sedap pada konstruksi waduk. Konstruksi dasar batu kali yang dibangun tampak tidak kokoh. Sebab hingga dasar waduk terlihat batu-batu kali sudah mulai menggantung tidak tampak beton penguat. Kondisi tersebut diperkirakan hanya akan bertahan tidak terlalu lama lagi akan longsor. [caption id="attachment_564116" align="alignnone" width="1599"] Pondasi waduk tidak didukung bantalan beton/slop beton. terlihat batu kali sudah mulai menggantung terancam longsor (Foto: Doc MI)[/caption] Maka dari itu, aktivis anti korupsi, Daniel meminta agar pihak Kejati DKI Jakarta segera mengusut dugaan korupsi pembangunan waduk ini, sebelum musing penghujan datang. “Mumpung kemarau, jadi kondisi riil waduk ini semua konstruksinya terlihat nyata. Jangan sampai nanti musim penghujan tiba, waduk ini penuh, pihak kejaksaan kesulitan mencari bukti-bukti penyimpangan konspirasi pelaksana (kontraktor), konsultan dan pejabat Dinas Sumber Daya Air pemprov DKI jakarta,” ungkapnya. Pelaksanaan proyek ini sebenarnya dalam kontraknya berakhir 15 Desember 2022. Sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang ditandatangani Ahmad Saipul sebagai Kepala Bidang Geologi Konservasi Air Baku dan Penyedia Air Bersih di DKI Jakarta dan Togu Hendrik Saragi sebagai Direktur PT Varas Ratu Bandis dengan Nomor 6110/.1.774.126 tertanggal 18 juli 2022 masa pelaksanaan 151 hari kalender dengan pagu anggaran senilai Rp 41 miliar. Dugaan KKN Ketua Harian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Manifestasi Rakyat (GAMITRA) Alberto turut menduga antara kontraktor pekerja waduk Mabes Hankam Wanatirta dan Kampung Dukuh 1 terindikasi KKK sejak perencanaan, penunjukan pelaksana lewat e-Katalog hingga pelaksanaannya. “Kami duga keras ini proyek sarat KKN makanya kami akan laporkan kepenegak hukum Kejati DKI Jakarta,” kata Alberto. Alberto pun mendesak pihak Kejati DKI Jakarta untuk mengusut apakah sesuai aturan dan ketentuan yang dituangkan dalam SPMK tersebut soal denda keterlambatan 1/1000 x nilai kontrak. Bila ini benar diterapkan, maka perusahaan kena denda sampai hari ini sudah 40 hari. Berarti 40 x 1/1000x Rp 40 miliar = Rp 1,6 miliar. Begitu juga seharusnya perusahaan ini dikenakan sanksi administratif atas wanprestasi dari kontrak yang seharusnya di black list. Sementara itu, Dominggos dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia menilai PT Varas Ratubadis Prambanan dan pejabat terkait di Dinas Sumber Daya Air Prov DKI Jakarta ini terkesan kebal hukum. “Pekerjaan PT Varas Ratubadis Prambanan itu asal-asalan. Galian dari pembuangan lumpur Waduk Kampung Dukuh 1 itu menjadi bahan urugan proyek lahan pertamanan pemakaman dengan anggaran senilai Rp 2,1 miliar yang berada persis disebelah waduk ini,” kata Dominggos di kantornya, Wisma Bonang, Menteng, Jakarta Pusat. “Sesuai item-item yang tertera dalam SPMK tersebut, bahwa galian lumpur waduk harus dibuang sekitar 5 km dari lokasi, namun kondisi itu malah sebaliknya dipakai untuk proyek taman disebelahnya,” imbuh Dominggos. (Sabam)