Jehansyah Siregar: Pembangunan Waduk Marunda Dinas SDA DKI Jakarta Jangan Rugikan Kontraktor

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 September 2023 11:10 WIB
Jakarta, MI - Persoalan sengketa kepemilikan lahan antara pemerintah dan masyarakat seringkali menjadi kendala keberlangsungan pembangunan. Pihak pemerintah yang membebaskan lahan milik masyarakat tidak jarang terseret kasus dugaan korupsi hingga mendekam di penjara. Anggaran pembebasan lahan yang besar tidak jarang pula membuat panitia pembebasan lahan kurang cermat dan teliti. Sehingga dikemudian hari tanah yang sudah dibebaskan digugat warga. Dampaknya pembangunan jadi terkendala. Nampaknya kasus tersebut juga terjadi dilahan Waduk Marunda yang hendak dibangun tahun ini. Kontraktor yang sudah mengantongi izin, namun tidak bisa melakukan aktivitasnya hingga satu bulan lebih karena hambatan klaim warga di lokasi yang mengaku belum dibebaskan tanahnya. Menyikapi hal tersebut pakar tata kota dan permukiman dari ITB, Jehansyah Siregar menegaskan bahwa pihak Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta harus segera menyelesaikan status lahan tersebut. Pasalnya kata dia, jika segera di-clear-kan, maka dapat merugikan pihak kontraktor juga. "Jangan merugikan pihak kontraktor. Karena masalah lahan bukan tanggung jawab pihak kontraktor," tegas Jehansyah kepada Monitorindonesia.com, Senin (11/9). [caption id="attachment_565064" align="alignnone" width="1152"] Pemukiman warga sekitar Waduk Marunda (Foto: Doc MI)[/caption] Jehansyah menjelaskan bahwa permasalahan pemilikan lahan memang selalu menjadi penghambat dalam berbagai proyek infrastruktur. Hal ini terjadi karena pemerintah hanya fokus untuk membelanjakan anggaran negara dan mendapatkan rekanan kontraktor. Sedangkan lahan di lapangan belum clean and clear. Untuk itu, tegas dia, Dinas PU-SDA Jakarta perlu segera memastikan hak Pemprov DKI atas tanah di Marunda tersebut. "Apakah HPL dari DJKN Kemenkeu, ataukah aset DKI yang ada datanya di BPKAD Jakarta atau yang lain. Dinas Sunber Daya Air DKI Jakarta juga harus segera menghubungi Kantor Pertanahan Jakarta. Semuanya itu diperlukan sebagai dukungan kepada kontraktor yang sudah meneken kontrak agar bisa segera bekerja," ungkapnya. Diketahui, pembangunan Waduk Marunda tahap kedua tetap dilanjutkan pihak Dinas SDA Pemprov DKI Jakarta. Tahun ini alokasi anggaran disediakan sebesar Rp 101 miliar. Selanjutnya dalam proses tender di UPPBJ Balaikota, panitia menetapkan PT Basuki Rahmanta Putra sebagai pemenang dengan penawaran Rp 84.458.316.659.37. Kontrak yang sudah ditandatangani pada tanggal 2 Agustus 2023 lalu, namun hingga kini belum ada tanda tanda kontraktor melakukan aktifitas pembangunan dilokasi waduk. Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air Ika Agustin Ningrum belum dapat dikonfirmasi terkait kendala lanjutan pembangunan waduk tersebut. Begitu juga Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra Henry Pakpahan. (Sabam)