Ada Pasutri di Kasus Pesta Seks Orgy di Jaksel

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 September 2023 10:34 WIB
Jakarta, MI - Polisi menangkap empat tersangka kasus pesta seks orgy di sebuah apartemen kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Dari empat tersangka itu, ada pasangan suami istri (pasutri). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan pasutri itu berinisial YM dan GA. Mereka berperan menyebarkan undangan pesta orgy melalui media sosial. "Perannya si GA dan YM dia yang posting, dan ini adalah pasangan suami istri, terhadap kegiatan pesta seks ini," kata Bintoro kepada wartawan, Selasa (12/9). Bintoro mengatakan pasutri itu dengan sengaja ikut menyelenggarakan pesta seks tersebut. Pelaku merasa bahagia jika melakukan hubungan intim dengan orang lain bersama istrinya. "Menariknya dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati, kalau tidak melakukan kegiatan dengan pasangan yang lain dan bersama istrinya dia enggak merasa bahagia, dia enggak merasa happy ending," kata Bintoro. Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membongkar pesta orgy di sebuah apartemen di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Polisi pun menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial GA, YM, JF, dan TA. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat ke nomor pribadi Kapolres Metro Jakarta Selatan. “Selanjutnya kami melaksanakan kegiatan ke TKP dan berhasil mengungkap tiga orang tersangka masing-masing inisial GA, asli dari daerah Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Bogor. Yang kedua Saudara YM, asli dari daerah Kerajinan, Kecamatan Cibinong, Bogor dan satu lagi JF dari daerah Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan,” kata Bintoro kepada wartawan, Selasa (12/9). “Sementara untuk TA adalah warga Candisari, Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks,” lanjutnya. Bintoro mengatakan dalam menggelar pesta orgy ini, para pelaku menggunakan media sosial untuk mempromosikan acara mereka. “Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya,” ujarnya. Bintoro mengatakan, pesta orgy ini bukan kali pertama digelar oleh para pelaku. Melainkan sudah tiga kali dilakukan. Dikatakan Bintoro, para pelaku itu juga berencana menggelar pesta orgy di luar DKI Jakarta. “Sebenarnya mereka akan melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali,” kata Bintoro. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.