Perhatian! DKI Berubah Jadi DKJ, Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e-KTP

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 September 2023 10:39 WIB
Jakarta, MI - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI, Budi Awaluddin mengatakan, seluruh warga DKI harus melakukan cetak ulang e-KTP 2024 mendatang. Hal tersebut dilakukan, karena Jakarta akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). “Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta,” kata Budi Awaluddin dalam keterangannya, Senin (18/9). Budi menambahkan, nantinya Dirjen Dukcapil akan mengirimkan surat ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. “Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur, terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024," pungkasnya. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) akan diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal tersebut, diungkapkan Sri Mulyani melalui unggahan di Instagram pribadinya @smindrawati. “Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ atau DKJ,” kata Sri Mulyani, dikutip, Jumat (15/9). Adapun perubahan ini, didasarkan pada Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang mewajibkan adanya perubahan dalam UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN,” ujarnya. Sri Mulyani juga menambahkan, akan ada RUU DKJ yang mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta, menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. “Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para menteri lainnya melaporkan penyusunan untuk mendapatkan arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” pungkasnya.   #Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e-KTP
Berita Terkait