Polisi Tangkap 9 Pemuda Provokator Tawuran di Jakarta

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 September 2023 07:05 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menangkap sembilan pemuda yang diduga menjadi provokator tawuran di Jakarta. Para pelaku itu menyebarkan konten mengandung ajakan tawuran lewat media sosial. "Terkait dengan ajakan provokasi tantangan maupun sebarkan informasi yang mengandung unsur kekerasan maupun melanggar bermuatan kesusilaan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Senin (18/9). Kesembilan orang tersebut masing-masing berinisial RK (24), GR (20), TH (20), MM (19), DWK (19), AN (19), dab GR (19). Kemudian dua lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum yakni WYRP (17) dan MFD (17). Ade mengungkap sejumlah akun media sosial yang digunakan oleh para pelaku. Di antaranya @kelapaduajunior, @skb34_chivayoenk, @warmil2017, @allstar,mampang, dan @oeb.official_ "Jadi ajakan ajakan atau provokasi yang dilakukan di medsos oleh para tersangka bermacam-macam pertama misalnya 'Ayo 3 lawan 3 di lokasi ini' dengan membawa peralatan alat pemukul atau sajam. 'Ditunggu' seperti itu," ucap Ade. "Kemudian ada lagi modus operandi mentransmisikan distribusikan dalam hal ini konten video kejadian tawuran di beberapa kejadian. Kemudian di upload di medsos," lanjutnya. Ade menuturkan berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan aksi tersebut guna mencari eksistensi dan menimbulkan kerusuhan. Tak hanya melakukan provokasi, para pelaku juga menawarkan senjata tajam lewat akun medsos mereka dengan harga Rp700 ribu. "Termasuk penjualan sajam di medsos. Untuk yang disita merupakan sisa dari aksi tawuran terjadi. Tawuran ada yang sudah terjadi dan ada yang belum terjadi," ujarnya. Atas perbuatannya itu, para pelaku dewasa telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman paling berat 10 tahun penjara. Sementara itu, untuk anak berhadapan dengan hukum akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.