Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Diperpanjang Setahun

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Oktober 2023 14:51 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Heru menerima surat keputusan (SK) terkait perpanjangan tersebut di Kantor Kemendagri pada Senin (16/10). "Ya, saya terima SK-nya," kata Heru usai menerima SK. Heru mengatakan masa jabatannya diperpanjang selama satu tahun ke depan. Ia pun mengungkap, Mendagri Tito Karnavian berpesan agar dirinya bekerja dengan baik selama sisa masa jabatan tersebut. "Biasanya kan setahun, setahun (perpanjangan)," kata Heru. "Pesannya (Mendagri) kerja dengan baik," ujarnya. Sesuai dengan ketentuan, masa jabatan Pj Gubernur harus diperbarui setahun sekali. Adapun Heru Budi resmi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022. Ia menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan, yang purnatugas. #Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Diperpanjang Setahun