Marak Dugaan Pelanggaran Perizinan Bangunan di Jakarta Barat, Ada Bekingan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Oktober 2023 19:12 WIB
Bangunan di Tanjung Duren Utarayang  memiliki izin 4 lantai, tapi yang dibangun 6 lantai (Foto: Dok MI)
Bangunan di Tanjung Duren Utarayang memiliki izin 4 lantai, tapi yang dibangun 6 lantai (Foto: Dok MI)


Jakarta, MI - Bangunan besar yang berada di Gang Alpukat 12, nomor 414 Grogol Petamburan, Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat diduga melanggar perizinan bangunan. Pasalnya, sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya diberikan 4 lantai dan peruntukan rumah kost, namun diteruskan hingga 6 lantai. 

Berdasarkan pantauan Monitorindonesia.com, kondisi bangunan besar di lokasi yang strategis tersebut jelas menyimpang dari perizinan yang diberikan.

Namun sayangnya, tindakan penertiban dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi, Jakarta Barat tidak ada. Baik berupa teguran maupun tindakan penghentian kegiatan proyek.

Menurut sumber Monitorindonesia.com, keengganan pejabat Sudin CKTR Jakarta Barat menindak tegas pelanggaran pemilik bangunan tersebut dikarenakan adanya dugaan bekingan dari oknum aparat tertentu.

Bahkan, ada upaya untuk mengurus perizinan lebih dari 4 lantai namun disarankan agar dilakukan penindakan sekedar (bongkar cantik- red) untuk melegitimasi tindakan penyesuaian pelanggaran menjadi 6 lantai dengan mengenakan sanksi terkait pelanggaran.

"Situasi seperti itu sudah rahasia umum di lingkungan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan," kata sumber tersebut menggambarkan praktek cawe-cawe pemilik bangunan atau developer dengan pejabat diinstansi tersebut. 

Maulani Pane sebagai Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin CKTR Jakarta Barat yang dikonfirmasi Monitorindonesia.com Kamis, (26/10) sore membenarkan dugaan pelanggaran atas bangunan tersebut. "Oh iya bang, bangunan itu sudah diberikan tindakan dan sedang proses perubahan perizinan," kata Maulani.

Maulani menjelaskan bahwa, proses perizinan bangunan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2014. Lalu muncul Pergub Nomor 31 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada Desember 2022. Dan konkritnya Pemprov DKI Jakarta baru menyiapkan aplikasi pelayanan digital pada bulan Maret 2023 lalu.

Penyesuaian dari ketentuan Peraturan Bangunan Gedung (PGB) dari Kementerian PUPR yang berorientasi kemudahan pelayanan. Juga Pergub DKI Jakarta yang berorientasi peningkatan pendapatan daerah. "Makanya tidak ada lagi sanksi denda. Tapi diproses perizinan atau PTSP-lah retribusi perizinan itu ditetapkan untuk menarik retribusi pendapatan daerah. Begitulah kondisi bangunan tersebut, pemilik mengurus IMB penambahan lantainya," jelas Maulani.

"Secara spesifik, sekarang ini tidak ada lagi sanksi bongkar dan denda atas pelanggaran bangunan, tapi masyarakat dianjurkan mengurus perizinannya sesuai keinginan pemilik bangunan," tambanya menimpali. (Sabam)