Lahan Milik Negara di Jalan Raya Cipayung "Dicaplok" Pengusaha, Pak Camat Anteng Wae!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 November 2023 19:01 WIB
Tanah negara milik Bina Marga di Jalan Binamarga Cipayung dicaplok pengusaha disulap jadi lahan parkiran (Foto: Doc MI)
Tanah negara milik Bina Marga di Jalan Binamarga Cipayung dicaplok pengusaha disulap jadi lahan parkiran (Foto: Doc MI)

Jakarta, MI - Lahan milik negara di Jalan Raya Cipayung diduga ‘dicaplok’ pengusaha restoran. Saat ini, pembangunan gedung untuk restoran sedang berlangsung.

Antara jalan Raya Cipayung dan bangunan restoran, terdapat lahan negara. sepanjang kurang lebih satu kilometer membentang dari pertigaan Cipayung hingga ujung di jalan masjid. Dari pengamatan dilapangan milik negara (Bina Marga-red) tersebut marak pembangunan. 

Sayangnya aset negara yang sejatinya untuk fasilitas umum ini justru dimanfaatkan pihak pemilik lahan untuk kepentingannya tanpa mengindahkan peringatan yang dipampangkan dilahan tersebut dengan ancaman pidana.

Seperti halnya saat ini satu bangunan yang diperkirakan untuk usaha restoran kurang lebih 100 meter dari kantor camat Cipayung. 

Lahan tersebut kini, dilakukan perkerasan dengan beton. Padahal lahan milik negara tersebut sejatinya untuk lahan terbuka hijau.

Aparat Pemda DKI Jakarta, diduga, membiarkan pencaplokan tanah negara yang jaraknya hanya beberapa langkah saja dari kantor Camat Cipayung ini.

Terutama Panagaran Ritonga selama menjadi Camat Cipayung tidak melakukan tindakan pencegahan pencaplokan tanah negara tersebut atau anteng wae (tenang-tenang saja). Sedangkan pemprov DKI Jakarta berupaya keras menambah lahan hijau di Jakarta. 

Tapi lahan yang sudah ada, malah dibiarkan ‘dicaplok’ pihak pengusaha retoran.

Berangkat dari hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Corruption Observer (LSM InaCO), Order Gultom mendesak Wali Kota Jakarta Timur menghentikan ‘pencaplokan’ tanah negara tersebut.

 “Jakarta kekurangan lahan terbuka hijau. Lahan tersebut harus dikembalikan kepada fungsinya sebagai lahan terbuka hijau,” ujar Order Gultom, Jum'at (3/11).

Sementara itu, Azat selaku pihak pelaksana bangunan kepada mengakui pihaknya sudah mengantongi IMB.  Namun terkait pencaplokan lahan milik negara di depan toko yang sedang dibangun tersebut, Azat menyatakan itu bukan kewenangannya. 

"Maaf pak kalau soal itu, saya gak kompeten, saya gak mengerti soal itu. Kami hanya mengerjakan apa yang menjadi kontrak kerja kami," katanya. (Sabam)