Banyak Kasus Bangunan "Dipetieskan"! Peran Inspektorat DKI Jakarta Dipertanyakan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 November 2023 20:08 WIB
Kompleks Zeins Adyasta diperiksa Inspektorat DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Foto: Dok MI)
Kompleks Zeins Adyasta diperiksa Inspektorat DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Peran Inspektorat DKI Jakarta sudah sejak lama tak terdengar gregetnya. Sebagai garda terdepan pengawal dan pengawas jalannya roda pemerintahan di DKI Jakarta ini sudah sepatutnya bisa memastikan semua program berjalan sesuai perencanaan.

Untuk diketahui, setiap program pemerintah dari semua tingkatan birokrasi selalu memberikan laporan tertulis kepada Inspektorat DKI Jakarta. Baik itu penyelenggaraan kegiatan proyek maupun instrumen lainnya.

Melihat alur birokrasi yang sudah sedemikian rapih, maka sejatinya proyek-proyek bermasalah dan kebijakan lainnya tidak seharusnya terjadi. Apalagi sampai ke tangan aparat penegak hukum (APH).

Demikian dikatakan pegiat anti korupsi, Daniel kepada Monitorindonesia.com, Rabu (8/11) menanggapi maraknya kasus-kasus yang mencuat di Pemprov DKI Jakarta belakangan ini.

Terkait pemeriksaan Inspektorat atas kasus pembangunan cluster Zeins Adhiasta di Jalan Kelapa Dua Wetan Ciracas, Jakarta Timur, Daniel mendesak Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, agar membuka ke publik hasil pemeriksaannya.

"Pak Syaefuloh Hidayat jangan mendiamkan kasus ini. Kerugian Pemda luar biasa besar akibat pelanggaran-pelanggaran oknum di PTSP dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan yang bermain-main dengan tata ruang. Bukan hanya kehilangan retribusi sumber pendapatan daerah, tapi lebih bahaya lagi kedepannya kerusakan lingkungan," ungkapnya.

Daniel pun menyindir kinerja Inspektorat hanya kerja seperti "tukang stempel". "Jadi macan 'ompong' yang tak disegani. Jangan hanya mengurus gaya hidup hedon keluarga pejabat Dinas Perhubungan, seperti istrinya Massdes Aroufy dan kasus pengerahan PJLP keperumahan milik pejabat SDA Sudin Jakarta Pusat, Mustajab," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, ada indikasi kuat pihak Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) dan jajarannya sering berkelit dengan alasan sudah ditindak, sudah direkomendasikan untuk mengurus izin sesuai pelanggaran pemilik bangunan atas pelanggaran pelanggarannya. Seperti halnya perumahan atau Cluster Zein’s Adhiasta Premiere di Jalam Kelapa Dua Wetan dekat Jalan Praji Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Pihak Dinas CKTRP hingga jajarannya di Sudin dan sektor tingkat kecamatan terkesan berkelit dan berlindung dibalik peraturan baru Peraturan Bangunan Gedung (PGB) yang dikeluarkan pemerintah pusat cq Kementerian PUPR.

Pelanggaran-pelanggaran baik yang tidak berizin dan yang sudah ada IMB pun hanya direkomendasikan mengurus perizinannya menyesuaikan dengan pelanggarannya. 

Untuk kasus pengembang perumahan Zeins Adhiasta misalnya hanya diarahkan oleh Kepala Sektor Kecamatan Ciracas Mentari Wahyu Utomo untuk mengurus izin pemecahan sertifikat untuk mengurus PBG.

Camat Ciracas Yuswil Rasyid menyatakan, sesuai laporan Kasektor CKTRP, Kecamatan Ciracas, Mentari Wahyu Utomo, bahwa Citata sudah melakukan penindakan dan mengarahkan pengembang mengurus izin pemecahan sertifikat untuk PBG.  "Sudah diberi tindakan dan diarahkan untuk mengurus izin, pemilik sedang mengurus pemecahan sertipikat utk mengurus PB", kata Yuswil Rasyid kepada Monitorindonesia.com, Senin (6/11).

Sementara itu, Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Timur Nurbito menyatakan bahwa sudah dilakukan penindakan oleh Kasektor CKTRP Kecamatan Ciracas. Dan atas pelanggaran pengembang tersebut pihaknya sudah di periksa Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Sedangkan Mentari Wahyu Nugroho "anteng wae" atau tak ambil pusing walau diperiksa jaksa dan inspektorat.

Terkait pengakuan Nurbito inilah, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Saefulloh Hidayat tak bergeming juga kepada Monitorindonesia.com. Saefulloh membaca pesan konfirmasi di WhatsApp yang dikirimkan, namun tidak membalasnya. (Sabam)