Pemborong Curang Hanya Dapat Teguran Lisan dari PUPR Tangerang, Ada Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 November 2023 14:30 WIB
PUPR Tangerang (Foto: Dok MI)
PUPR Tangerang (Foto: Dok MI)
Tangerang, MI - Dinas PUPR seolah tutup mata meski ada dugaan kecurangan yang dilakukan pihak kontraktor di lapangan dalam mengerjakan proyek kontruksi yang diselenggarakan pihak PUPR Kota Tangerang, Senin (13/11).

Mursiman sebagai Kepala Bidang Binamarga, Toto sebagai Kasi salah satu bidang di Binamarga dan Ruta sebagai Kepala Dinas PUPR ditelah beritahukan soal ini melalui WhatsApp-nya, namun pihak kontraktor hanya mendapatkan teguran biasa atau teguran lisan semata. "Depan terminal ya ok bang terima kasih infonya, saya tegur penyedia," ujar Toto.

Padahal, sudah jelas adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kontraktor yang melakukan kecurangan dalam mengerjakan proyek pembangunan trotoar dijalan benteng betawi.

Proyek pembangunan trotoar benteng betawi yang dikerjakan oleh CV. Bahyu Perkara dengan nilai anggaran Rp.778.337.000.00 dengan masa pelaksanaan 90 hari masa pekerjaan.

Sudah jelas jika ada pihak kontraktor yang melakukan kecurangan dalam mengerjakan proyek konstruksi atau bangunan dalam mengurangi spek atau mengurangi bahan material seperti semen dan bahan material lainnya demi keuntungan pribadi adalah perbuatan korupsi.

Perbuatan curang yang dilakukan oleh pihak kontraktor dalam dalam mengerjakan proyek termasuk tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. 

Pemborong Berbuat Curang

Pasal 7 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)

a. pemborong, bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan,
melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;

b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf (a). (Yuli Amran)

Berita Terkait