Jelas! Reklame Videotron di Jalan Sisingamangaraja Jaksel Tak Kantongi IMB, Kasat Pol PP DKI Arifin Tutup Mulut!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 April 2024 06:02 WIB
Reklame tak berizin di Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan (Foto: Dok MI)
Reklame tak berizin di Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI -  Reklame dan videotron diduga tidak berizin (ilegal) kembali marak di wilayah Ibu Kota. Khususnya kawasan Jakarta Selatan, seperti di kawasan jalan Sudirman dan Sisingamangaraja. Sungguh aneh tapi nyata, Satpol PP DKI Jakarta seolah membiarkannya.

Padahal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta  telah menyatakan bahwa reklame dan videotron itu tidak berizin atau ilegal.

"Sehubungan dengan laporan Masyarakat mengenai status informasi perizinan reklame yang berlokasi sesuai dengan alamat pada laporan tersebut, dapat diinformasikan sebagai berikut: 1. Sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2017 Bahwa tugas DPMPTSP adalah terkait perizinan, sedangkan terkait aspek keteknisan terhadap pendirian reklame yang tidak berizin merupakan kewenangan SKPD terkait".

"2. Sesuai dengan database perizinan DPMPTSP bahwa reklame yang berlokasi sesuai dengan alamat pada laporan tersebut tidak terdaftar IPR, TLB BR dan IMB BR. Demikian disampaikan. Terima kasih," demikian informasi DPMPTSP yang diunggah pada tanggal 1 Desember 2023.

Monitorindonesia.com teleh mengonfirmasi hal ini kepada Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin dan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI Jakarta Heru Hermawanto pada Kamis (4/4/2024) kemarin, namun hingga saat ini masih tutup mulut.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menegaskan bahwa Satpol PP sebagai pelaksana Perda/Pergub harus menjalankan tugas secara profesional, tidak boleh pilah-pilih dan tidak boleh ada konflik kepentingan yang akan menghambat penegakan hukum.

Maka dari itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono harus melakukan pengawasan, misalnya melalui Whistleblowing System (WBS) dan menindak para pegawai atau pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran," 

"Aspek estetika kota harus dapat dijaga kembali dan mengingatkan kepada seluruh pengusaha ataupun vendor terkait dengan penayangan reklame agar mematuhi izin dan menaati aturan membayar pajak," ujar Manager Riset di Sekretariat Nasional FITRA Badiul Hadi kepada Monitorindonesia.com, Kamis (4/4/2024).

"Mereka juga harus patuhi regulasi, penuhi persyaratan karena ini bisa dilakukan dengan mudah, jangan abaikan aduan masyarakat," tambah Badiul Hadi.

Sementara itu, Indonesian Corruption Observer telah mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta agar mengusut bertengkernya Reklame dan Videotron Raksasa di Jakarta Selatan di Jalan Sudirman dan Sisingamangaraja itu.