Puluhan Ribu NIK Warga DKI Dinonaktifkan Jelang Pilkada, Dwi Rio: Apa Nggak Kacau Nantinya?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 April 2024 12:07 WIB
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo (Foto: MI/Aswan)
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Daripada menonaktifkan 92.432 nomor induk kependudukan (NIK) dan mendata warga yang sudah tak berdomisili di DKI Jakarta, sebaiknya Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, fokus pada agenda-agenda penanganan pembangunan yang tak kalah penting seperti banjir, kemacetan, tata ruang, pertanahan dan sebagainya.

Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Rio Sambodo dalam keterangannya kepada Monitorindonesia.com, Minggu (21/4/2024).

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini mengakui bahwa penonaktifan KTP didasari pada status warga yang meninggal dunia bisa diterima. Namun, untuk wilayah yang berubah dan pindah domisili, Dinas Dukcapil harus dapat memastikan apakah warga tersebut benar benar sudah pindah ke luar Jakarta. 

"Jadi jangan gunakan asumsi 'mungkin'. Karena KTP menyangkut hak warga," tegasnya.

Menurut Dwi Rio, ada beberapa faktor yang membuat warga ber-KTP DKI tapi tinggal di luar Jakarta. Diantaranya berkaitan dengan faktor tugas keluar kota, mengikuti pendidikan, faktor sosial ekonomi, dan lain-lain.

"Faktor tersebut menjadi salah satu poin yang wajib dikaji oleh Pemprov sebelum melakukan penonaktifan KTP," ungkapnya.

Masih banyak warga DKI Jakarta yang belum mengetahui rencana penonaktifan KTP, tambah dia, menunjukkan bahwa Pemprov kurang mensosialisasikan kebijakan tersebut.

"Atas dasar pengambilan keputusan yang sepihak itu tentunya akan mengakibatkan munculnya masalah mendasar dan teknis di tengah masyarakat," tuturnya.

Di lain sisi, Dwi Rio turut mempertanyakan kebijakan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang. "Kami juga mempertanyakan urgensi penghapusan data ini yang dilakukan menjelang pilkada. Apakah tidak akan terjadi kekacauan nantinya? Mengingat pilkada masih akan berlangsung akhir tahun 2024 nanti," tukasnya.

Diketahui, Pemrov DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Budi menyebutkan, koordinasi bersama Kemendagri RI terkait penonaktifan 92 ribu NIK warga Jakarta ini dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta. "Jadi ya minggu ini langsung kita nonaktifkan, total 92 ribu," katanya.

Sebanyak 92.493 NIK KTP yang dinonaktifkan ini terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.

Selain itu, Budi menjelaskan NIK yang sebelumnya dinonaktifkan dapat aktif kembali dengan masyarakat datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat. Masyarakat tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.

"Ya, jadi langsung akan dilakukan penonaktifan sementara. Namun nanti kita yang bisa, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali, jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," tuturnya.

Hanya saja, tambah dia, kalau untuk proses penonaktifannya itu dilakukan langsung oleh Kemendagri. (wan)