Sekolah Diduga Milik Putri Salah Satu Ketum Partai dalam KIM Pasang Foto Prabowo-Gibran sebelum Pelantikan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Agustus 2024 17:00 WIB
Sekolah yang diduga dimiliki oleh putri dari salah satu Ketum Partai dalam KIM memasang foto Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebelum pelantikan.
Sekolah yang diduga dimiliki oleh putri dari salah satu Ketum Partai dalam KIM memasang foto Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebelum pelantikan.

Jakarta, MI - Meskipun masa jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin masih berlangsung, sebuah sekolah swasta di Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur nekat memasang foto Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di salah satu ruang kelasnya.

Padahal, pelantikan resmi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih belum dilakukan, masih 55 hari lagi.

 Dalam foto yang diperoleh, terlihat jelas gambar Prabowo-Gibran yang telah terpasang di dinding kelas sekolah tersebut. "Foto ini sudah dipasang beberapa waktu lalu sejak Prabowo-Gibran dinyatakan menang dalam Pilpres 2024," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, sambil menyerahkan bukti foto tersebut, Minggu (24/8/2024).

Sekolah swasta yang terletak di kawasan Cipinang, Jakarta Timur ini diduga kuat dimiliki oleh putri dari salah satu ketua umum partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Tindakan ini menuai kritik karena dianggap tidak menghormati Presiden Joko Widodo yang masih menjabat.

"Seharusnya mereka menghormati Presiden Jokowi yang masih aktif hingga masa jabatannya selesai. Pihak sekolah harus diberi teguran," tambah sumber tersebut.

Menurut ketentuan yang dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud.go.id), terdapat beberapa aturan yang harus diikuti terkait pemasangan foto presiden dan wakil presiden di institusi publik, termasuk sekolah:

1. Lokasi Pemasangan: Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) UU 24/2009, lambang negara harus dipasang di gedung atau kantor presiden dan wakil presiden, kantor lembaga negara, instansi pemerintahan, sekolah, kantor, perusahaan swasta, organisasi, dan lembaga lainnya.

2. Posisi Foto: Foto resmi presiden dan wakil presiden harus dipasang sejajar, dengan posisi lebih rendah dibandingkan lambang negara burung garuda. Lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara.

3. Ukuran dan Bingkai: Ukuran foto dan bingkai harus disesuaikan dengan luas ruangan. Foto-foto resmi biasanya menggunakan kertas Art Carton dengan berat 260 gram dan empat warna offset.

Kertas A2 memiliki tinggi 64,5 cm dan lebar 48,6 cm, sedangkan kertas A3 memiliki tinggi 42,5 cm dan lebar 32 cm. Foto harus dibingkai rapi dengan pigura berbahan kayu atau aluminium.

Aturan-aturan ini diharapkan dapat memastikan bahwa pemasangan foto presiden dan wakil presiden di sekolah atau tempat lainnya dilakukan dengan benar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peristiwa pemasangan foto Prabowo-Gibran di sekolah ini menjadi sorotan publik, mengingat masa jabatan Presiden Joko Widodo belum berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Pemerintah dan pihak terkait diharapkan memberikan perhatian lebih terhadap kejadian ini, untuk memastikan aturan dipatuhi dan simbol negara dihormati hingga akhir masa jabatan presiden saat ini.

Topik:

Foto Prabowo Foto Gibran KIM Jakarta Sekolah Pasang Foto Prabowo Sekolah Pasang Foto Gibran Ketum Parpol KIM