Dukungan 618.968 Suara jadi Syarat Bacagub DKI Jakarta
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) lewat jalur perseorangan atau independen ikut Pilkada Jakarta 2024.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menambahkan, sebagaimana ketentuan bakal cagub dan cawagub DKI jalur independen harus memenuhi syarat minimal dukungan dari warga Jakarta.
"Syarat dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daffar Pemillh Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan suara," ujar Dody dalam keterangannya, dikutip wartawan pada Selasa (7/5/2024).
Dody mengatakan, dukungan tersebut harus tersebar sedikitnya di empat kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta. Dukungan itu dibuktikan dengan surat pernyataan sebagaimana formulir yang diterbitkan KPU, dan foto kopi KTP elektronik warga.
Menurut Dody, KPU DKI sudah menerima dua orang Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024.
Selanjutnya, dokumen tersebut diserahkan ke Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya No 15, Jakarta Pusat. Penyerahan dokumen dapat dilakukan pada 8-12 Mei 2024.
"Untuk tanggal 8 hingga 11 Mei 2024, kami buka penerimaan pendaftaran pada jam kerja mulai 08.00-16.00 WIB dan pada hari terakhir kami tunggu sampai pukul 23.59 WIB," lanjut Dody.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan, pencalonan gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada 2024 dapat diusulkan partai politik maupun perseorangan (independen).
"Didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024," ujar Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (19/3/2024).
Bagi bakal cagub atau cawagub independen ada syarat berupa dukungan dari warga di wilayah setempat, yang besarannya 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pemilu.
Berdasarkan data KPU DKI Jakarta, jumlah DPT di DKI Jakarta pada Pemilu 2024 mencapai 8,25 juta jiwa. Dengan demikian, setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen, harus mendapatkan dukungan sedikitnya dari 618.968 warga DKI Jakarta.
Sementara itu, syarat untuk usia bisa mendukung antara lain, berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin, bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa.
Adapun, syarat ini sesuai Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta Tahun 2024.
Sejauh ini, KPU DKI Jakarta telah menerima konsultasi dari dua tim pemenangan bakal cagub independen, yakni Dharma Pongrekun dan Noer Fajrieyansyah. (Sar)
Topik:
KPU DKI Jakarta Cagub DKI Jakarta Pilkada