Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Wardhana Dijebloskan ke Rutan Salemba


Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menjebloskan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Mohamad Fahirza Maulana (MFM) selaku Plt Kabid Pemanfaatan ke rumah tananan negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (6/1/2025).
Keduanya adalah tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggunakan dana APBD.
"Senin, 6 Januari 2024, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui bidang pidsus sudah melakukan penahanan terhadap beberapa orang. Satu yang pertama itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, mantan dan yang keduanya adalah inisialnya yang pertama tadi IHW dan yang kedua adalah MFM selaku kabid pada dinas dimaksud," kata Kasi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan kepada wartawan, Senin (6/1/2025).
Syahron menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah keduanya sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sampai akhirnya, baru pada Senin, 6 Januari 2025, keduanya hadir menjalani pemeriksaan.
“Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” katanya.
Syahron juga menjelaskan bahwa selain dua tersangka yang ditahan, sebelumnya ada Gatot Arif Rahmadi (GAR), tim event organizer yang diduga bersekongkol dalam kasus korupsi ini.
“Bahwa Tersangka IHW, selaku Kepala Dinas Kebudayaan, bersama-sama Tersangka MFM, selaku Plt Kabid Pemanfaatan, dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” kata dia.
“Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya, kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya, ditarik kembali oleh Tersangka GAR,” bebernya.
Sementara itu, uang yang telah diambil, lalu ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM.
“Perbuatan Tersangka IHW, Tersangka MFM, dan Tersangka GAR bertentangan dengan aturan,” kata Syahron.
Adapun pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sekadar tahu, bahwa Kejati Jakarta telah menyelidiki kasus ini sejak November 2024.
Kemudian penyidik menemukan dugaan tindak pidana dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan pada 17 Desember 2024.
Kejati Jakarta telah menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta.
Dari hasil penggeledahan ditemukan ratusan stempel palsu yang disita dari Dinas Kebudayaan.
Topik:
Kejati Jakarta Disbud Jakarta