Daftar Nama yang Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Kasus Pagar Laut 30,16 Km


Jakarta, MI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengadukan PT Agung Sedayu Group dan gerombolannya ke Bareskrim Polri atas dugaan pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang, Jumat (17/1/2025).
Selain Muhammadiyah, aduan itu juga diajukan oleh PBHI, LBH Jakarta, WALHI, KIARA, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Komunitas Demokrasi Tangerang, IMM Fakultas Hukum UMT, Formi, Generasi Muda Matelau Anwar, dan IM57.
Laporan yang berdasarkan bukti video menunjukkan pekerja menyebutkan nama Agung Sedayu itu dilayangkan karena pagar laut tersebut dianggap merusak lingkungan, mengganggu nelayan, dan tidak memiliki izin resmi, sehingga diperlukan investigasi mendalam untuk mengungkap dalangnya.
Dalam laporannya, Muhammadiyah mengadukan Agung Sedayu Group lantaran disebut sebagai dalang pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan dugaan itu didasarkan pada sebuah bukti video. Menurut Gufroni, dalam video itu terlihat seorang pekerja sedang mengumpulkan bambu dan menyebut nama Agung Sedayu saat ditanya oleh seseorang dalam video.
"Jadi terkonfirmasi bahwa pagar bambu ini tidak misterius, tapi jelas ada. Ada pekerjanya, ada yang membiayai,” kata Gufroni di Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Gufroni temuan yang disampaikan tim Muhammadiyah ke Mabes Polri harus segera ditindaklanjuti. Ia menyebutkan PT Agung Sedayu sebagai badan hukum perlu dimintai keterangan atas keributan yang terjadi.
Meski begitu ia mengatakan aduan yang disampaikan hanya merupakan laporan atas fakta yang telah dikumpulkan. Sedangkan penentuan apakah tindakan teradu melanggar hukum atau tidak merupakan kewenangan Mabes Polri.
"Kami akan menyampaikan fakta-fakta, bukti-bukti termasuk juga bukti yang kita dapatkan di lokasi. Jadi dengan harapan, dengan pengaduan ini, polisi bisa menelusuri lebih jauh, melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang pemagaran laut yang merugikan banyak orang," kata Gufroni.
"Mudah-mudahan dengan adanya surat yang kami sampaikan tadi, ini menjadi dasar bagi Badan Reserse Kriminal Polri untuk menelusuri lebih mendalam tentang siapa saja yang terlibat dalam pagar yang dianggap misteri di sini," harap Gufroni menambahkan.
Ia menjelaskan, alasan pengaduan itu karena pagar di laut itu dianggap merusak lingkungan dan mengganggu nelayan. Selain itu ia menyebutkan dari konstruksi pagar terlihat bahwa pemasangan dilakukan dengan profesional.
"Batang bambunya ini sangat keras sekali, bukan batang bambu biasa. Bahkan kami teman-teman sudah mencoba untuk mencabut ya, tapi ternyata luar biasa tidak bisa dicabut," tandasnya.
Adapun nama-nama yang diadukan adalah:
Ali Hanafi Wijaya.
Ali bukan hanya terkait dengan kasus pemagaran laut, tetapi juga dengan isu pembebasan lahan yang dinilai sangat intimidatif. Harga pembebasan lahan yang ditawarkan bahkan disebut sangat rendah, hanya sekitar Rp50.000 per meter.
Engcun alias Gojali
Dia terkenal dekat dengan Ali Hanafi.
Mandor Memet
Mandor Memet sebagai pelaksana di lapangan untuk mempekerjakan pekerja bambu.
"Jadi ini satu tim, Mandor Memet yang di lapangan, kemudian difasilitasi oleh Engcun alias Gojali, kemudian soal pendanaan dan struktur oleh Ali Hanafi. Tinggal dikonfirmasi, mudah-mudahan itu benar adanya," kata Gufroni.
Arsin
Arsin adalah Kepala Desa Kohot, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang. Dia diduga terlibat dalam aktifitas pemagaran laut.
Sandi Martapraja
Koordinator Jaringan Rakyat Pantura (JRP) ini ebelumnya mengklaim pemagaran bambu ini adalah swadaya, dalam rangka mencegah abrasi.
Namun, Gufroni meyakini Sandi bukan pelaku utama. Dia hanyalah orang yang disuruh, dan dijadikan semacam tameng atau pasang badan untuk pelaku sesungguhnya.
Selain Sandi, ada Tarsin yang juga di cap sebagai orang suruhan. Gufroni menegaskan bahwa nama-nama yang diadukan merupakan hasil temuan dari sejumlah video yang beredar di media sosial.
"Kami menduga, orang-orang yang muncul atau disebut dalam video tersebut memiliki keterlibatan dalam pembangunan pagar laut ini. Jadi yang kami sebutkan adalah bersumber dari sosial media. Jadi supaya penyidik bisa menelusuri lebih dalam, karena ini sangat viral di Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Agung Sedayu Group sebelumnya telah membantah terlibat pemagaran laut. Kuasa Hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid, sebelumnya mengklaim kliennya berkomtimen terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sementara itu manajemen Pantai Indah Kapuk 2 yang mengelola kawasan elit di sekitar tanggul laut sebelumnya membantah terlibat dalam pemagaran.
"Memang kami sudah sampaikan bahwa tanggul laut itu bukan dari klien kami," ujar Manajemen PIK 2, Toni dalam konferensi pers, Minggu (12/1/2025).
Sebelumnya masyarakat menemukan pagar laut sepanjang 30,16 km di sepanjang tepi laut Tangerang.Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan atau DKP Provinsi Banten Eli Susiyanti pertama kali mendapatkan informasi ini pada 14 Agustus 2024.
DKP Banten langsung menindaklanjuti dengan turun ke lapangan pada 19 Agustus 2024. Dari kunjungan ke lapangan, ada aktivitas pemagaran laut saat itu kurang lebih 7 km.
Menurut Eli, pada 4 - 5 September 2024, DKP bersama dengan Polsus dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP serta tim gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan kembali datang ke lokasi bertemu dan berdiskusi dengan masyarakat.
Pada 5 September 2024, DKP membagi dua tim langsung terjun ke lokasi dan ada lagi yang berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala. Informasi yang didapatkan menunjukkan tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun desa terkait pemagaran laut di daerah itu. Namun belum ada keluhan dari masyarakat terkait pemagaran ini.
Pada 18 September 2024, DKP kembali melakukan patroli dengan melibatkan dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI. Saat itu, DKP Banten meminta aktivitas pemagaran dihentikan.
KKP pun sudah menyegel pagar laut itu pada Kamis (9/1). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto, serta arahan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Pengakuan warga
Salah satu warga Tanjung Pasir Teluknaga, Kabupaten Tangerang, berinisial MN (55) yang terdampak proyek pagar laut di perairan Tangerang mengungkapkan bahwa protes warga tak digubris aparat setempat, bahkan berujung pada intimidasi. MN mengisahkan, salah satu awak kapalnya bernama N sempat mendapat ancaman.
"Lagi proses bangunnya itu kan sampai ribut ribut itu. Kami sempat diancam juga, 'kalau memang berani cabut, kalau memang kamu nggak sayang anak istri boleh' dia bilang kayak gitu, sempat digituin. Kalau yang diancam seperti itu, namanya Pak N, kalau saya cuma ditanya ini siapa gitu. Tapi foto-foto saya sudah tersebar juga sama teman-teman pas protes itu," katanya.
Dia mengungkapkan intimidasi tersebut tak sekali dua kali dilontarkan kepada warga. Tak tinggal diam mendapatkan ancaman tersebut pihaknya langsung melaporkan ke pihak yang berwenang. "Kami sempat lapor ke kepala desa, ke anggota TNI," katanya.
Kendati demikian, MN mengungkapkan ancaman tersebut sekarang sudah tidak ada lagi. Meskipun kasus pagar laut memang sempat menjadi sorotan masyarakat luas. "Enggak, di kampung saya enggak ada (lagi ancaman)," katanya.
Di sisi lain, menurutnya pemerintah tak jujur karena mengaku tak tahu menahu pemilik dibalik pagar laut. Ia juga menyebutkan bahwa pemilik pagar laut adalah salah satu perusahaan besar di Indonesia yang berbisnis di bidang properti.
"Masalah pagar laut juga pihak pemerintah bilang nggak tahu punya siapa, itu bohong, itu punya Agung Sedayu Group karena saya bertanya langsung ke yang kerja termasuk mandornya, mandor Samson dari muara dan mandor Memet juga," tandasnya.
Topik:
Bareskrim polri Pagar Laut Agung Sedayu GroupBerita Sebelumnya
Ciut! KKP Bilang Terima Kasih Kala Warga akan Cabut Pagar Laut 30 Km
Berita Selanjutnya
Asosiasi Penumpang KA Kritik Rencana Penutupan Stasiun Karet
Berita Terkait

Penyidikan Baru Kasus Gagal Ginjal Akut bak Ditelan Bumi, BPOM Lolos?
14 jam yang lalu

2 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI juga Terlibat Kasus Pembobolan Rekening Dormant BNI Rp 204 Miliar
25 September 2025 15:34 WIB