Ratusan SHGB dan SHM Laut Tangerang Dicabut, IDP-LP: Momentum Bersih-bersih di BPN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Januari 2025 19:15 WIB
Pengamat kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro (Foto: Dok MI)
Pengamat kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pengamat kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP), Riko Noviantoro, menegaskan bahwa pencabutan 266 sertifikat SHGB dan SHM di kawasan pesisir pantai Tangerang, Banten, momentum bersih-bersih di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini momentum bersih-bersih pejabat di BPN. Pecat pegawai yang terlibat dan penjarakan. Termasuk pihak pemohon sertifikat,” kata Riko begitu disapa Monitorindonesia.com, Rabu (22/1/2025).

Pun, Riko meminta BPN menggandeng Satgas Mafia Tanah dan Kepolisian agar dapat menumpas aktor kejahatan sertifikat tanah di pesisir Tangerang. Di lain sisi, dia mengapresiasi langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. “Sudah jelas sertifikat itu cacat prosedur dan materiil. Apresiasi untuk BPN,” tukasnya.

Sebelumnya, Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) telah diterbitkan untuk lokasi di area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Terdapat 263 sertifikat HGB yang mencakup lokasi tersebut, dengan rincian 234 sertifikat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 sertifikat atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan pula 17 sertifikat hak milik di kawasan tersebut.

Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti temuan tersebut melalui investigasi. Ia telah menugaskan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo, untuk bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam memverifikasi garis pantai di Desa Kohod. 

Koordinasi ini bertujuan memastikan apakah tanah-tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. “Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024," kata Menteri Nusron dalam keterangan resmi, Senin (20/1/2025).

Jejaring Aguan di Balik HGB Pesisir Tangerang. Selengkapnya di sini

Topik:

Pagar Laut BPN