Polisi Geledah Rumah Kades Kohod Arsin

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 11 Februari 2025 06:01 WIB
Mobil sedan berwarna putih yang terparkir di garasi rumah Kepala Desa atau Kades Kohod menjadi sorotan saat penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terkait kasus pagar laut di Tangerang Banten, Senin (10/2/2025).
Mobil sedan berwarna putih yang terparkir di garasi rumah Kepala Desa atau Kades Kohod menjadi sorotan saat penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terkait kasus pagar laut di Tangerang Banten, Senin (10/2/2025).

Jakarta, MI - Tiga tim dari pihak kepolisian menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus dugaan pemalsuan terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (10/2/2025).

Penggeledahan itu dilakukan sekitar pukul 19.45 WIB. Lokasi yang digeledah, yakni rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, rumah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, dan Kantor Desa Kohod. 

Dalam penggeledahan di kediaman Sekretaris Desa Kohod, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dokumen, komputer, printer, dan scanner.
 
Di samping itu, Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi dalam kasus ini. Termasuk, Kepala Desa Kohod Arsin. Polisi mendapati pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah saksi dan rumah terlapor berinisial AR.

"Bareskrim juga menyita 263 warkah tanah untuk diuji di Laboratorium Forensik," kata Djuhandhani, Jakarta, Senin.

Kepala Desa Kohod, Arsin, yang sebelumnya sempat mangkir juga telah diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik mendapati modus terlapor menggunakan surat palsu saat mengajukan permohonan pengukuran, dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. 

Topik:

Kades Kohod Arsin Pagar Laut Bareskrim Polri