Kades Kohod Bantah Mampu Bayar Denda Rp 48 M, Teruslah Berdrama!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Maret 2025 07:19 WIB
Kades Kohod, Arsin (tengah) (Foto: Dok MI)
Kades Kohod, Arsin (tengah) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang, Banten membantah mampu membayar denda Rp48 Miliar. 

Adapun Denda tersebut dikenakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Arsin bersama perangkat desa lagi lainnya diduga terlindas dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut.

Padahal sempat beredar kabar bahwa Arsin siap membayar denda itu. Belakangan hal itu dibantah bahkan pihak Arsin mengaku tak mengetahui adanya denda itu. 

Terkait hal itu, pegiat Media Sosial Tommy Shelby menyatakan kasus pagar laut saat ini belum selesai dan makin menarik. 

“Siapa bilang drama pager laut Kohod sudah selesai? Justru sekarang menjadi semakin menarik buat diikuti. Jangan pernah palingkan mata kita terhadap kasus ini,” kata Tommy Shelby dikutip Monitorindonesia.com, akun X pribadinya, Senin, (3/3/2025).

Sebelumnya Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, menyebut Arsin dan anak buahnya siap membayar denda Rp 48 miliar

Topik:

Kades Kohod Bantah Mampu Bayar Denda Rp 48 M Teruslah Berdrama! Pagar laut Kades Kohod