Kades Kohod Bantah Mampu Bayar Denda Rp 48 M, Teruslah Berdrama!


Jakarta, MI - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang, Banten membantah mampu membayar denda Rp48 Miliar.
Adapun Denda tersebut dikenakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Arsin bersama perangkat desa lagi lainnya diduga terlindas dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut.
Padahal sempat beredar kabar bahwa Arsin siap membayar denda itu. Belakangan hal itu dibantah bahkan pihak Arsin mengaku tak mengetahui adanya denda itu.
Terkait hal itu, pegiat Media Sosial Tommy Shelby menyatakan kasus pagar laut saat ini belum selesai dan makin menarik.
“Siapa bilang drama pager laut Kohod sudah selesai? Justru sekarang menjadi semakin menarik buat diikuti. Jangan pernah palingkan mata kita terhadap kasus ini,” kata Tommy Shelby dikutip Monitorindonesia.com, akun X pribadinya, Senin, (3/3/2025).
Sebelumnya Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, menyebut Arsin dan anak buahnya siap membayar denda Rp 48 miliar
Topik:
Kades Kohod Bantah Mampu Bayar Denda Rp 48 M Teruslah Berdrama! Pagar laut Kades KohodBerita Sebelumnya
Ingin Perpanjang SIM? Cek Lokasi SIM Keliling di Jakarta Senin
Berita Selanjutnya
Puluhan RT di Jaksel dan Jaktim Tergenang Akibat Luapan Kali Ciliwung
Berita Terkait

Pemprov Jakarta Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Tanggul Beton Cilincing Milik PT Karya Citra Nusantara
12 September 2025 15:59 WIB

Habis Pagar Laut, Terbitlah Tanggul Beton Cilincing: 25 Ribu KK Terdampak
12 September 2025 15:42 WIB