Kasus Kematian Mahasiswa UKI Belum Terungkap, Polisi: Kami Mohon Maaf


Jakarta, MI- Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ari Lilipaly menyampaikan permohonan maaf dari pihaknya atas kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko yang belum juga terungkap.
Nicolas mengatakan bahwa kasus ini telah berjalan selama 21 hari sejak kematian Kenzha, namun pihaknya masih belum mengungkap kebenaran atas peristiwa yang menewaskan mahasiswa UKI tersebut masuk dalam ranah pidana atau tidak.
"Kami mohon maaf kalau selama ini sudah 21 hari sejak kematian almarhum KW, kasus ini belum terungkap pidana atau tidak," kata Nicolas Ari, Rabu (26/3/2025).
Nicholas mengatakan bahwa pihaknya harus mengetahui dengan pasti penyebab kematian korban melalui berbagai tahapan terlebih dahulu, guna memastikan peristiwa ini masuk dalam kasus pidana atau tidak. Sebab pihaknya berpegangan pada prinsip scientific crime investigation atau investigasi secara ilmiah.
"Kita harus tahu persis dulu, penyebab kematiannya apa. Ya, penyebabnya kematiannya itu apa," terangnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur itu mengatakan, pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik.
"Karena kita harus periksa jaringannya, kita harus periksa DNA, kita harus periksa toksikologinya, racunnya," jelasnya.
Nicholas menegaskan bahwa pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus berbicara sesuai dengan data dan fakta yang ada. Hal ini bertujuan untuk menghindari asumsi dan alibi.
"Kita berbicara sesuai dengan data dan fakta, kita menghindari asumsi dan alibi. Karena kita penegak hukum, prinsipnya kita lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada kita memasukkan atau menghukum satu orang yang tidak bersalah," ujarnya.
Topik:
Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ari Lilipaly Mahasiswa UKI Kenzha Walewangko