Ini Ketentuan Pembebasan Sanksi untuk Wajib Pajak Jakarta


Jakarta, MI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan kabar baik bagi wajib pajak. Pemerintah Provinsi DKI membebaskan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak yang membayar PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2024, dengan syarat pembayaran dilakukan dalam periode 8 April hingga 31 Desember 2025.
"Bunga terlambat bayar bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun pajak 2024 di tanggal 8 April sampai 31 Desember 2025," ujar Kepala Suku Badan (Kasuban) Perencanaan Pembangunan Daerah Jakarta Barat Rusdian Permana dalam sosialisasi di kantor Wali Kota Jakbar, Senin (29/4/2025).
Rusdian menyampaikan, ada pula kebijakan pembebasan PBB-P2 tahun 2025 hingga 100 persen, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai Rp650 juta.
- Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek, hanya objek dengan NJOP tertinggi yang dapat dibebaskan.
- Berlaku khusus untuk wajib pajak orang pribadi.
- NIK sudah tervalidasi di akun pajak online.ant.
Topik:
bapenda-dki-jakarta pajak pbb-p2Berita Sebelumnya
Layanan SIM Keliling Jakarta: Lima Lokasi Siap Melayani Anda Selasa Ini
Berita Terkait

DJP Akui Coretax Belum Optimal, Janji Sistem Lancar dalam 3 Bulan
25 September 2025 19:13 WIB

KPK dan Kemenkeu Kejar Tunggakan Pajak Rp 60 T, 200 WP Sia-siap Saja!
24 September 2025 19:51 WIB