Tersangka Korupsi ADS Kemenkes Rp36 M seret PT RNI akan Bebas! Kapolda Metro Jaya Bungkam

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Mei 2025 18:43 WIB
Polda Metro Jaya (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)
Polda Metro Jaya (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)

Jakarta, MI - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bungkam soal bungkam atas kabar akan dibebaskannya tersangka pengadaan auto disable syringe (ADS) 0,5 ml dengan kontrak Rp36 miliar dan Rp6 miliar pada 2020 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jumat (23/5/2025).

Adapun tersangka kasus ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenkes inisial MS dan AS dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). 

Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa berkas perkara kasus ini sebelumnya telah 'dipingpong' oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan penyidik Polda Metro Jaya.

Kasus ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2021, di mana Laporan Polisi dibuat pada 13 Juli 2021. Sementara Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pertama kali dikirimkan ke Kejati DKI Jakarta pada 8 November 2022 (Tahap I/P19). 

Pun, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat perintah pengembalian SPDP ke Polda Metro Jaya pada 5 Mei 2025. 

Alasannya tak lain adalah penyidik tidak dapat memenuhi hal yang disarankan jaksa penuntut umum. Sementara penyidik memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi berkas semenjak P19. 

Jika belum dilengkapi, maka penuntut umum mengirimkan surat P20 untuk menanyakan perkembangan perkara. "Terkait status tersangka kepada pihak yang disangkakan, hal itu menjadi kewenangan penyidik awal. Yang jelas dengan dikembalikannya SPDP ini, maka registrasi perkara ini di Kejati DKI Jakarta telah dihapus atau gugur,” jelas Syahron kepada wartawan dikutip Monitorindonesia.com, Jumat (23/5/2025).

Topik:

Polda Metro Jaya Kemenkes PT RNI