Temuan BPK: Pembangunan Output JIS Boroskan Keuangan Jakpro Rp 28 Miliar


Jakarta, MI - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta terkait pembangunan output Jakarta International Stadium (JIS) pada tahun 2020 meliputi beberapa masalah.
Yakni kelebihan pembayaran kepada rekanan, denda keterlambatan, piutang yang belum diterima, uang penggantian tanah, dan pengembalian uang muka.
Salah satunya adalah soal output pekerjaan PT MKI atas beberapa item pekerjaan tidak ditetapkan, tumpang tindih dengan output pekerjaan lain dan tidak memberikan manfaat untuk proyek Jakarta International Stadium (JIS) sehingga memboroskan keuangan perusahaan senilai Rp28.884.000.000,00.
Bahwa dalam SPK Nomor 005/UT0000/117/11/2020 antara PT Jakpro dengan PT MKI, lingkup pekerjaan dukungan pelaksanaan proyek untuk JIS adalah memberikan dukungan monitoring proyek, bekerja sama dengan Direktur Proyek dan tim Project Management Office (PMO); melakukan reviu awal untuk hasil Feasibility Study (FS) dengan stress test asumsi komersial dan mengevaluasi potensi dampak keekonomiannya; menerapkan value booster untuk desain stadion, optimasi desain, termasuk saran terkait pemenuhan standar desain FIFA; dan mendukung pengembangan dan implementasi dari digitalisasi proyek, contoh: Building Information Modeling (BIM).
Adapun nilai pekerjaan dari masing-masing output untuk pekerjaan dukungan pelaksanaan proyek JIS adalah sebagai berikut.
BPK menyatakan, hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan dan output pekerjaan dukungan pelaksanaan proyek JIS menunjukkan permasalahan pekerjaan tidak ditetapkan outputnya.
"Hasil analisa atas output pekerjaan yang ditentukan dalam SPK menunjukkan terdapat sebagian lingkup pekerjaan yang tidak ditentukan bentuk output dan indikator penyelesaian pekerjaannya," petik laporan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (24/5/2025).
BPK juga menyatakan, bahwa Output tumpang tindih dengan output pekerjaan lain. "Berdasarkan pemeriksaan diketahui output yang dihasilkan dari beberapa lingkup pekerjaan PT MKI sama dengan output yang dihasilkan konsultan lain yang berkontrak dengan PT Jakpro sebelumnya," lanjutnya.
Adapun permasalahan tersebut yakni laporan hasil stress test/evaluasi dari hasil FS beserta rekomendasi untuk meningkatkan hasil finansial untuk stadium dan mixed-used area dan reviu dan rekomendasi peningkatan terkait rencana bisnis dan roadmap pengembangan untuk mixed used area termasuk TOD, selaras dengan konsep urban regeneration.
Analisis atas hasil pekerjaan berdasarkan SPK dinyatakan bahwa selain FS yang disusun oleh PT Jakkon senilai Rp510.300.000,00, PT Jakkon juga telah melakukan pekerjaan penyusunan kajian strategis pembangunan Stadion Internasional Jakarta senilai Rp13.750.000.000,00 yang lingkup pekerjaannya salah satunya adalah kajian strategis terkait tinjauan bisnis bangunan dan kawasan yang pekerjaannya telah selesai sebelum pekerjaan yang dilakukan MKI dimulai.
Selain itu, telah dilakukan pekerjaan penyusunan masterplan senilai Rp3.813.800.000,00 yang salah satu outputnya adalah analisa potensi pengembangan zona komersial
Sementara rekomendasi peningkatan desain dan laporan hasil kalkulasi penghematan biaya dan optimasi jadwal
Dalam analisis atas Hasil Pekerjaan Berdasarkan SPK dinyatakan bahwa pekerjaan basic design juga telah diselesaikan sehingga desain sudah
diambil alih tanggung jawabnya oleh Kontraktor. Kontraktor pelaksana pekerjaan juga telah memiliki tenaga ahli perencanaan sendiri.
Untuk pengawasan, kalkulasi biaya dan optimalisasi pekerjaan merupakan bagian dari tugas Konsultan Managemen Konstruksi dan Quantity Surveyor.
Pekerjaan belum selesai dan tidak dapat dimanfaatkan
BPK menemukan pekerjaan yang telah dinyatakan selesai akan tetapi sebenarnya belum selesai dan tidak jelas indikator penyelesaiannya sehingga tidak bermanfaat bagi PT Jakpro.
"Tidak jelasnya output pekerjaan baik dari segi bentuk maupun indikator penyelesaian, output pekerjaan yang tumpang tindih dengan lingkup pekerjaan lainnya serta tidak jelasnya indikator yang digunakan dalam menilai progress pekerjaan menyebabkan adanya indikasi Rp28.884.000.000,00," petik laporan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Monitorindonesia.com, telah mengonfirmasi atau meminta tanggapan pihak PT Jakpro pada Jumat (23/5/2025) malam. Namun, hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, PT Jakpro belum memberikan respons.
Selain itu, BPK juga mengungkap bahwa hasil pekerjaan PT DKI senilai Rp3.564.000.000,00 tidak dapat dimanfaatkan. Bahwa berdasarkan KAK, SPMK dan perjanjian, diketahui bahwa ruang lingkup pekerjaan jasa konsultansi untuk pemilihan mitra kerja sama yang wajib dilaksanakan dan diserahkan oleh PT DKI kepada PT Jakpro disajikan pada tabel berikut.
Hasil pemeriksaan atas dokumen terkait hasil pekerjaan PT DKI dan keterangan dari Ketua Tim Transisi Pengelolaan JIS dan Senior Manager Divisi
Pengembangan Bisnis PT Jakpro pada tanggal 5 dan 8 Desember 2022 diketahui bahwa PT DKI belum menyelesaikan pekerjaannya dengan penjelasan sebagai berikut.
1) PT DKI hanya menyampaikan draft Laporan Feasibility Study dengan rincian:
a) Draft pertama Laporan Feasibility Study disampaikan kepada PT Jakpro pada tanggal 12 Februari 2021;
b) Draft ke-2 pada tanggal 12 April 2021;
c) Draft ke-3 pada tanggal 13 April 2021; dan
d) Draft ke-4 pada tanggal 13 September 2021.
Namun untuk dokumen Draft IV masih dalam bentuk softcopy. Setelah penyerahan draft ke-4 tidak ada lagi penyerahan draft feasibility study oleh PT DKI. Sedangkan untuk ruang lingkup pekerjaan yang lain seperti yang terdapat dalam Tabel 3.3.5, PT DKI belum menyelesaikannya.
Dewan Direksi PT Jakpro dalam rapat bulan Agutus 2022 memutuskan kontrak pekerjaan dengan PT DKI.
2) Pemeriksaan atas draft feasibility study ke-4 yang disampaikan oleh PT DKI diketahui bahwa draft tersebut belum memuat ringkasan eksekutif dan
kesimpulan atas kajian ekonomi dan pasar, kajian teknis, kajian finansial dan kajian hukum.
3) Penjelasan lebih lanjut oleh Divisi Venue Management PT Jakpro pada tanggal 5 Desember 2022 menunjukkan bahwa hasil kajian dalam draft
Feasibilitiy Study tersebut belum dapat sepenuhnya untuk dijadikan acuan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)Tahun 2022 terkait Rencana Pendapatan dan Biaya Pengelolaan JIS.
Hal tersebut disebabkan asumsi-asumsi terkait adanya pandemi COVID-19 dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan JIS yang belum menjadi pertimbangan.
Kondisi di atas menunjukkan bahwa hasil pekerjaan yang dibuat oleh PT DKI tidak memberikan manfaat dan hasil kepada PT Jakpro seperti yang tercantum dalam ruang lingkup pekerjaan dalam perjanjian kerjasama sehingga terjadi pemborosan senilai Rp3.564.000.000,00 (40% x Rp8.910.000.000).
Pekerjaan tidak selesai dan tidak dilakukan pemutusan kontrak serta tidak dapat dikenakan denda keterlambatan
Pelaksanaan pekerjaan konsultan oleh PT MKI dan PT DKI tidak selesai dan kedua konsultan tersebut juga tidak menerima pembayaran 100% sesuai kontrak.
PT Jakpro juga tidak memiliki rencana untuk melanjutkan penyelesaian pekerjaan atas kedua konsultan tersebut dengan penjelasan sebagai berikut.
1) Pekerjaan konsultansi PT MKI untuk “Project Delivery Support for Jakarta International Stadium and LRT Phase 2” Untuk pelaksanaan pekerjaan oleh PT MKI, PT Jakpro dan PT MKI melakukan kesepakatan pada saat rapat tanggal 17 April 2020 perihal restrukturisasi pekerjaan konsultansi PT MKI untuk “Project Delivery Support for Jakarta International Stadium and LRT Phase 2”.
Dalam rapat tersebut disepakati untuk menunda penyelesaian proyek (pekerjaan yang tersisa) sampai situasi kembali normal setelah pandemi Covid-19. Deliverables untuk pekerjaan yang tersisa akan didiskusikan kembali pada waktu sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Selanjutnya, PT Jakpro akan mengirimkan draft adendum kepada PT MKI untuk diulas dan disetujui.
Namun demikian, sampai dengan jangka waktu pekerjaan selesai pada tanggal 20 April 2020, belum dilakukan penerbitan adendum perjanjian atau pun penghentian dan pemutusan perjanjian.
Divisi PMO PT Jakpro mengajukan permohonan persetujuan restrukturisasi pekerjaan konsultan PT MKI ke Direktur Pengembangan Bisnis pada 13 Mei 2020 dan permohonan bantuan dari Divisi Hukum terkait pembuatan draft adendum restrukturisasi kepada PT MKI pada 15 Mei 2020.
Permohonan tersebut diajukan setelah selesainya jangka waktu pekerjaan pada 20 April 2020. Berdasarkan wawancara tanggal 8 Desember 2022 dengan Kepala Divisi PMO 2019-2021 bahwa PT Jakpro belum menerbitkan adendum atas pekerjaan.
Dengan tidak adanya adendum pekerjaan sampai dengan selesainya pemeriksaan pada tanggal 22 Desember 2022, sementara realisasi pelaksanaan pekerjaan sesuai BAST Nomor 003/PB/4000/102/IV/2020 tanggal 29 Mei 2020 progress pekerjaan yang diakui senilai 77%, seharusnya PT MKI dapat dikenakan denda maksimal senilai Rp2.490.000.000,00 (5% x Rp49.800.000.000,00 (nilai kontrak tidak termasuk PPN)).
Namun demikian karena tidak selesainya pekerjaan tersebut disebabkan karena adanya inisiatif dari PT Jakpro melalui Surat Nomor 025/PB4000/110/IV/2020 tentang penyampaian keadaan kahar dan permohonan penundaan pelaksanaan kewajiban dari PT Jakpro ke PT MKI tanggal 14 April 2020 dan tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan adendum pekerjaan dan tidak pemutusan kontrak, denda tersebut tidak dapat dikenakan ke PT MKI.
2) Pekerjaan konsultansi PT DKI untuk Pendampingan Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengelolaan Proyek JIS
Sesuai dengan perjanjian Nomor 107/UT0000/III/2021/0010 tersebut, bahwa jangka waktu pekerjaan konsultansi berakhir pada tanggal 7 Mei 2021.
Berdasarkan penjelasan Senior Manager Divisi Pengembangan Bisnis PT Jakpro pada tanggal 5 Desember 2022 bahwa terdapat rapat Dewan Direksi pada bulan Agustus 2022 yang memutuskan bahwa kontrak pekerjaan dengan PT DKI tidak dilanjutkan karena adanya perubahan kebijakan terkait rencana pengelolaan JIS.
Rapat Dewan Direksi tersebut tidak didukung notulensi tertulis dan penghentian kerja sama dengan PT DKI tidak melalui mekanisme pemutusan kontrak kerja sama dan tidak terdapat dokumen tertulis yang menyatakan secara jelas bahwa perjanjian kerja sama dengan PT DKI telah dihentikan.
Dengan tidak adanya adendum pekerjaan ataupun penghentian pekerjaan sampai dengan saat ini, sementara realisasi pelaksanaan pekerjaan baru berupa penyerahan Draft ke-4 Feasibility Studies pada tanggal 13 September 2021, seharusnya PT DKI dapat dikenakan denda maksimal senilai Rp445.500.000,00 (5% x Rp8.910.000.000,00).
Namun karena keterlambatan dari pihak PT Jakpro dalam memutuskan untuk melanjutkan atau menghentikan pekerjaan, PT DKI tidak dapat dikenakan sanksi. PT Jakpro tidak memperhitungkan pengembalian uang muka senilai Rp1.069.200.000,00 atas sisa pekerjaan yang tidak dilanjutkan
Sesuai kontrak, pembayaran kepada PT DKI dilakukan dalam beberapa tahap sebagi berikut:
1) Uang muka senilai 20% dari nilai pekerjaan atau senilai Rp1.782.000.000,00 sudah termasuk PPN 10%;
2) Tahap 1 senilai 40% dari nilai pekerjaan dikurangi uang muka 20% atau senilai Rp2.851.200.000,00 sudah termasuk PPN 10%;
3) Tahap 2 senilai 40% dari nilai pekerjaan dikurangi uang muka 20% atau senilai Rp2.851.200.000,00 sudah termasuk PPN 10%; dan
4) Tahap 3 senilai 20% dari nilai pekerjaan dikurangi uang muka 20% atau senilai Rp1.425.600.000,00 sudah termasuk PPN 10%.
PT Jakpro telah merealisasikan pembayaran kepada PT DKI senilai Rp4.548.960.000,00 atau 51,05% dari kontrak dengan rincian sebagai berikut.
1) Pembayaran uang muka 20% senilai Rp1.782.000.000,00 dilakukan pada tanggal 5 Maret 2021, berdasarkan dokumen pembayaran Nomor VC-2102
00301 yang telah disetujui Senior Manager Perencanaan & Pengembangan Usaha II tanggal 16 Februari 2021;
2) Pembayaran tahap I 40% senilai Rp2.766.960.000,00 pada tanggal 29 September 2022. Persetujuan pembayaran berdasarkan persetujuan direksi
pada Memo Nomor 103/TD2000/IX/2022/0031 tanggal 16 September 2022 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) Nomor 157A/DKI FAS/V/2021 tanggal 13 September 2021.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pembayaran Tahap I pada 29 September 2022 tersebut tidak memperhatikan rencana penghentian kontrak dengan PT DKI sesuai hasil rapat Direksi pada bulan Agustus 2022.
Pembayaran Tahap I hanya memperhitungkan 40% dari uang muka yang telah dibayarkan. Dengan demikian, masih terdapat kelebihan pembayaran atas uang muka yang belum diperhitungkan sebesar 60% atau senilai Rp1.069.200.000,00 (60% x Rp1.782.000.000,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah pada Pasal 3 yang menyebutkan bahwa Prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pada BUMD sebagai berikut:
1) Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus memperhatikan fungsi, manfaat, dan kegunaan yang setara atau lebih baik dibandingkan dengan anggaran yang dikeluarkan dan menghindari pemborosan;
2) Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pengadaan yang ditetapkan denga]n cara sebaik-baiknya;
3) Transparan, berarti semua ketentuan, tata cara, syarat dan kriteria pengadaan barang/jasa yang ditetapkan bersifat terbuka dan tidak ada yang ditutupi atau disembunyikan;
4) Terbuka, berarti proses pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh penyedia barang/jasa manapun tanpa pembatasan yang menyebabkan hilangnya
kesempatan untuk berpartisipasi;
5) Bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus dilakukan dengan membuka ruang terjadinya persaingan sehat dan menghindari persekongkolan;
6) Adil/tidak diskriminatif, berarti pengadaan barang/jasa dilakukan dengan cara yang adil dengan memperlakukan semua penyedia barang/jasa dengan cara yang sama dan setara; dan
7) Akuntabel, berarti pengadaan barang/jasa harus mencapai target dan sasaran yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat menghindari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan.
Bahkan tidak sesuai juga dengan Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 005/UT0000/ 117/11/2020 antara PT Jakpro dengan PT MKI pada:
1) Bagian XII Serah Terima Pekerjaan yang menyebutkan bahwa:
a) Setelah pekerjaan selesai pada setiap tahapan sebagaimana ditentukan dalam SPMK, PT MKI mengajukan permintaan secara tertulis kepada PT Jakpro untuk penyerahan pekerjaan;
b) Penilaian hasil pekerjaan dilakukan oleh Divisi PMO, LRT dan JIS Project Management Team PT Jakpro untuk memastikan hasil pekerjaan telah sesuai dengan deliverables submission plan;
c) Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, PT MKI wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PT Jakpro;
d) PT Jakpro menerima penyerahan pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPMK/SPK dan telah diterima oleh penerima pekerjaan yang ditugaskan;
e) Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan dalam SPMK/SPK; dan
f) Atas pekerjaan yang telah diperiksa dan dinilai oleh Divisi PMO, LRT, dan JIS Project Management Team PT Jakpro, selanjutnya akan dituangkan ke dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan ditandatangani oleh PT Jakpro dan PT MKI.
2) Bagian XVII Perpanjangan Waktu yang menyebutkan bahwa:
a) Jika penyelesaian pekerjaan melampaui tanggal penyelesaian maka PT MKI berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data penunjang.
PT Jakpro berdasarkan pertimbangan pengawas pekerjaan dapat memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis kepada PT MKI. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK jika perpanjangan tersebut mengubah jangka waktu SPK/SPMK;
b) PT Jakpro dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan pemeriksaan terhadap usulan tertulis dan data penunjang yang diajukan oleh PT MKI; dan
c) Terhadap perpanjangan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud di atas, tidak mengakibatkan penambahan biaya sepanjang tidak
mengubah ruang lingkup pekerjaan PT MKI.
3) Bagian XVIII Penghentian dan Pemutusan SPK yang menyatakan bahwa:
a) Pemutusan atas dasar kesepakatan bersama. Para pihak sepakat untuk mengakhiri perjanjian dalam hal:
(1) Jangka waktu perjanjian ini berakhir tanpa ada kehendak dari pihak untuk melanjutkannya; dan
(2) Tidak diperpanjangnya kerja sama.
b) Pemutusan sepihak
(1) Para pihak berhak untuk memutuskan/mengakhiri perjanjian ini secara sepihak tanpa keputusan hakim, dengan pemberitahuan 30 (tiga puluh) hari sebelumnya, dalam hal salah satu pihak:
(a) Tidak melaksanakan kewajiban penyelesaian pelaksanaan perjanjian ini, dan/atau;
(b) Melanggar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini,
dan/atau;
(c) Menyampaikan laporan yang secara material salah, tidak benar atau tidak lengkap.
(2) Setelah diberi peringatan tertulis mengenai kesalahan/pelanggarannya tersebut oleh pihak lainnya dan tidak memperbaiki kesalahan/pelanggarannya tersebut dalam 30 (tiga puluh) hari sejak menerima peringatan tersebut; dan
(3) Peringatan tertulis yang diberikan oleh salah satu pihak diberikan satu kali kepada pihak lainnya.
c. Perjanjian pengadaan jasa konsultansi tentang pekerjaan jasa konsultan pendamping pemilihan mitra kerja sama pengelolaan proyek JIS Nomor
107/UT0000/III/2021/0010 antara PT Jakpro dengan PT DKI pada:
1) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan ruang lingkup pekerjaan jasa konsultansi konsultan pendamping pemilihan mitra kerja sama yang wajib dilaksanakan oleh pihak kedua sebagai berikut:
a) Tahap penyusunan kajian pengelolaan JIS;
b) Tahap penyusunan konsep dan perencanaan pemilihan mitra kerja sama;
c) Bersama PT Jakpro melaksanakan pemilihan mitra kerja sama; dan
d) Tahap persetujuan pemilihan mitra kerja sama.
2) Pasal 4:
a) Ayat (1) yang menyatakan jangka waktu pekerjaan berdasarkan perjanjian ini adalah selama 16 (enam belas) minggu yang berlaku efektif terhitung mulai tanggal 13 Januari 2021 sampai dengan 7 Mei 2021; dan
b) Ayat (4) yang menyatakan jika pekerjaan tidak sesuai pada tanggal penyelesaian pekerjaan bukan akibat keadaan kahar atau karena kesalahan atau kelalaian pihak kedua, maka pihak kedua dikenakan denda sebagaimana tercantum pada Pasal 6 ayat (11) perjanjian ini.
3) Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan jika penyelesaian pekerjaan melampaui tanggal penyelesaian pekerjaan yang tidak disebabkan karena kelalaian pihak kedua, maka pihak kedua dapat meminta perpanjangan tanggal penyelesaian kepada pihak pertama dengan memberikan usulan tertulis dan data penunjang selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya perjanjian ini.
Pihak pertama dapat mempertimbangkan untuk memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan yang akan disampaikan secara tertulis kepada pihak kedua. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum perjanjian jika perpanjangan tersebut mengubah jangka waktu perjanjian ini;
4) Pasal 6 ayat (11) yang menyatakan Pihak pertama mengenakan denda senilai 1/1000 per hari kalender untuk setiap keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikarenakan kelalaian pihak kedua dengan batas maksimal 5% dari nilai pekerjaan, dengan memotong pembayaran prestasi pekerjaan pihak kedua.
Pembayaran denda tidak mengurangi tanggungjawab atas pelaksanaan perjanjian ini oleh pihak kedua;
5) Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan Hasil pekerjaan wajib disampaikan oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebagai berikut:
a. Penyusunan kajian pengelolaan JIS, antara lain penyerahan dokumen sebagai berikut: i. Feasibility study pengelolaan dan komersialisasi JIS yang bersifat final;
d. Ruang Lingkup dan Hasil Pekerjaan konsultansi konsultan pendamping pemilihan mitra kerja sama oleh PT DKI yang tercantum pada Kerangka Acuan Kerja (KAK), SPMK Nomor 116/PB0000/XII/2020/0004 tanggal 5 Desember 2020 dan perjanjian pengadaan jasa 107/UT0000/III/2021/0010 tanggal 26 Maret 2021.
Kondisi tersebut mengakibatkan nilai kontrak pekerjaan PT MKI tidak diperoleh pada harga yang paling menguntungkan atas tidak dilakukannya reviu kewajaran harga dan tidak disusunnya standar kualifikasi tenaga ahli yang jelas;
Pemborosan atas pekerjaan yang tumpang tindih dilakukan oleh PT MKI senilai Rp28.884.000.000,00 dan pekerjaan PT DKI yang belum final senilai
Rp3.564.000.000,00;
Kelebihan pembayaran kepada PT DKI senilai Rp1.069.200.000,00 atas uang muka yang belum diperhitungkan; dan Potensi tuntutan hukum di masa yang akan datang atas ketidakjelasan status kontrak pekerjaan konsultan PT MKI dan PT DKI.
Kondisi tersebut disebabkan: Direksi PT Jakpro tidak cermat melakukan pengendalian atas proses pengadaan, penyelesaian pekerjaan, dan pembayaran pekerjaan pengadaan jasa konsultansi PT MKI dan PT DKI; Divisi PMO PT Jakpro tidak berpedoman pada Keputusan Direksi PT Jakpro dalam proses pemilihan langsung; Divisi PMO PT Jakpro tidak memiliki kompetensi dalam menyusun KAK dan HPS untuk pekerjaan Project Delivery Support for Jakarta International Stadium and LRT Phase 2; dan PT MKI dan PT DKI lalai untuk melaksanakan pekerjaan sesuai ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak.
Atas permasalahan tersebut, PT Jakpro menyatakan, mengakui bahwa PT Jakpro tidak menyusun RAB/HPS sendiri melainkan berdasarkan dokumen penawaran dari PT MKI; PT Jakpro sepakat bahwa pekerjaan PT MKI tumpang tindih dengan pekerjaan lain.
Hal tersebut akan menjadi perhatian PT Jakpro dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan berikutnya; Mengakui kesalahan karena tidak segera memutuskan untuk melanjutkan atau menghentikan pekerjaan yang dilakukan oleh PT MKI dan PT DKI.
Namun karena kesalahan tersebut karena kelalaian dari pihak PT Jakpro, atas keterlambatan tersebut tidak dikenakan sanksi; dan PT Jakpro sepakat memperhitungkan pengembalian uang muka senilai Rp1.069.200.000,00 atas sisa pekerjaan PT DKI yang tidak dilanjutkan.
Atas hal tersebut di atas, maka BPK merekomendasikan Direktur Utama PT Jakpro agar melakukan pemutusan kontrak konsultan dengan PT MKI dan PT DKI sesuai ketentuan dalam kontrak; dan memproses kelebihan pembayaran PT DKI senilai Rp1.069.200.000,00. (ap)
Topik:
JIS BPK Jakpro Jakarta International StadiumBerita Sebelumnya
Tersangka Korupsi ADS Kemenkes Rp36 M seret PT RNI akan Bebas! Kapolda Metro Jaya Bungkam
Berita Selanjutnya
Bayar Pajak Motor? Ini 9 Lokasi Gerai Samsat di Jakarta
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
18 jam yang lalu

Ekonom Dorong Audit Investigasi Dugaan Patgulipat Pengambilalihan BCA oleh Djarum Group
27 Agustus 2025 09:17 WIB