Dari Rp12,8 T, Aset Tetap di PT Jakarta Utilitas Propertindo Miliaran Rupiah Raib!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juli 2025 13:44 WIB
Ilustrasi - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) - Jakarta Utilitas Propertindo (Foto: Istimewa)
Ilustrasi - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) - Jakarta Utilitas Propertindo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta menemukan aset tetap pada PT Jakarta Utilitas Propertindo yang merupakan anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tidak didukung dengan rincian aset, tidak jelas keberlanjutannya dan pemanfaatannya serta tidak dapat ditelusuri keberadaannya alias hilang atau raib.

Temuan itu tetuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan entitas anak Tahun Buku 2023 dengan nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tanggal 5 Juni 2024. 

BPK menjelaskan bahwa PT Jakpro menyajikan saldo Aset Tetap pada Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2023 senilai Rp12.881.709.975.691,90, naik senilai Rp191.808.910.251,00 atau 1,51% dibandingkan saldo per 31 Desember 2022 senilai Rp12.689.901.065.440,90. 

Saldo tersebut di antaranya merupakan saldo Aset Tetap pada PT Jakarta Utilitas Propertindo yang menyajikan saldo Aset Tetap pada Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi per 31 Desember 2023 senilai Rp137.694.906.842,00, turun senilai Rp2.519.002.112,00 atau 1,80% dibandingkan saldo per 31 Desember 2022 senilai Rp140.213.908.954.00.

Nilai Aset Tetap tersebut merupakan konsolidasi dari Aset Tetap PT Jakarta Utilitas Propertindo selaku entitas induk dan nilai Aset Tetap anak usahanya yaitu PT Aksara Andalan Prima dan PT Petross Gas. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan Aset Tetap pada PT Jakarta Utilitas Propertindo BPK menemukan masalah:

1. Penyajian nilai Aset Tetap pada LK PT Jakarta Utilitas Propertindo TB 2023 tidak sesuai dengan daftar rincian Aset Tetap 

2. Pencatatan Aset Tetap Mesin dan Peralatan atas SPBE JIEP pada PT Jakarta Utilitas Propertindo senilai Rp20.302.173.491,92 tidak didukung daftar rincian yang memadai.

Pada permasalahan ini, BPK menjelaskan bahwa biaya perolehan Aset Tetap PT Jakarta Utlitas Propertindo senilai Rp143.422.693.078,00 yang disajikan pada laporan keuangan di antaranya merupakan nilai perolehan Aset Tetap Mesin dan Peralatan pada PT Jakarta Utilitas Propertindo pada Stasiun Pengisian Bulk Elpiji Jakarta Industrial Estate Pulogadung (SPBE JIEP) senilai Rp20.302.173.491,92 atau 14,16% dari keseluruhan nilai Aset Tetap. 

Hasil pemeriksaan terhadap rincian mesin dan peralatan pada SPBE JIEP tersebut diketahui tidak terdapat daftar rincian Aset Tetap yang dapat diyakini akurasi dan kelengkapannya dengan penjelasan sebagai berikut. 

1) Daftar rincian aset SPBE JIEP versi Akuntansi PT Jakarta Utilitas Propertindo

2) Daftar rincian Aset SPBE JIEP versi catatan pada Departemen Fuel Oil and LPG SPBE JIEP 

Sementara itu, Departemen Fuel Oil and LPG SPBE JIEP diketahui juga memiliki catatan aset SPBE JIEP yang mendokumentasikan daftar rincian aset yang memuat  informasi uraian nama aset, fag number, jumlah unit dan tahun perolehan namun tidak didukung nilai perolehan atas masing-masing aset tersebut. 

Daftar rincian aset yang dimiliki oleh unit SPBE JIEP tersebut merinci aset sebanyak 103 unit yang terdiri dari peralatan, yang dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis peralatan sejumlah 69 unit; dan inventaris Kantor, yang dapat dikclompokkan menjadi 8 jenis inventaris sebanyak 34 unit.

3. Penyajian Aset Tetap WTP Pluit senilai Rp25.771.866.278,60 belum didukung dengan rincian yang lengkap dan dicatat lebih besar dari hasil revaluasi 

Departemen Finance PT Jakarta Utilitas Propertindo mencatat nilai perolehan Aset Tetap berupa Water Treatment Plant Pluit (WTP Pluit) senilai Rp25.771.866.278,60. 

Hasil pemeriksaan terhadap rincian Aset pada WTP Pluit tersebut diketahui bahwa tidak terdapat daftar rincian Aset Tetap yang dapat diyakini keakuratannya karena pencatatan rincian yang ada tidak informatif merinci per masing-masing unit/item aset dengan perbandingan sebagai berikut. 

1) Daftar rincian aset WTP Pluit versi Departemen Finance PT Jakarta Utilitas Propertindo 

Berdasarkan daftar rincian aset yang disajikan oleh Departemen Finance PT Jakarta Utilitas Propertindo nilai WTP Pluit senilai Rp25.771.866.278.60 tersebut terdiri dari nilai biaya pembangunan awal aset WTP Pluit (nilai disajikan secara keseluruhan/kumpulan tanpa rincian) senilai Rp22.671.825.767,60; dan 38 transaksi pembayaran pengadaan atau biaya-biaya yang dikeluarkan setelah pengadaan awal (yang dicatat terpisah) tanpa dirinci per jenis item aset ataupun dikapitalisasi/diatribusikan nilainya ke aset awal WTP Pluit senilai Rp3.100.040.5 11,00. 

2) Daftar rincian aset WTP Pluit versi catatan Departemen Water Treatment PT Jakarta Utilitas Propertindo 

Berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa terdapat daftar rincian aset yang dimiliki oleh Departemen Water Treatment PT Jakarta Utilitas Propertindo yang memuat informasi nama aset, jumlah unit, fungsi, dan tahun perolehan (antara tahun 2012 sampai dengan 2020), namun tanpa mencantumkan nilai perolehan. 

Aset pada daftar tersebut dapat dikelompokkan menjadi 11 jenis aset scbanyak total 111 unit yaitu di antaranya berupa bangunan, inventaris, dan peralatan mesin. 

3) Daftar rincian dan nilai aset WTP Pluit versi hasil penilaian KJPP 

Atas kerja sama antara PT Jakarta Utilitas Propertindo dengan PT MI. PT Jakarta Utilitas Propertindo mencatat 60% dari nilai saham atau senilai Rp16.052.000.000.00 dan PT MI mencatat 40% atau senilai Rp10.000.000.000.00 sesuai perjanjian Bangun, Milik, Operasi dan Transfer Nomor 6396 JO JUPMIT/I1/2016 dan Nomor 05/JUP/PKS/1V/2016 tanggal 3 Februari 2016. 

Nilai WTP Pluit senilai Rp16.052.000.000.00 merupakan hasil penilaian KJPP WJ atas bangunan, mesin dan peralatan di WTP Pluit pada tanggal 11 April 2016 yang menyatakan bahwa nilai pasar WTP Pluit adalah senilai Rp16.052.000.000.00. 

Berdasarkan dokumen hasil penilaian KJPP WJ tersebut diketahui bahwa tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini mengenai Nilai Pasar dari aset tersebut pada tanggal 11 April 2016 dan laporan tersebut dinyatakan akan digunakan untuk kepentingan Laporan Keuangan PT Jakarta Utilitas Propertindo. 

Metode penilaian menggunakan pendekatan pasar dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang identik baik berupa lokasi, bentuk, luas dan kondisi aset serta informasi harga transaksi atau penawaran. 

Berdasarkan waktu penilaian dilakukan pada tahun 2016, maka penilaian tersebut dilakukan atas nilai pengadaan awal WTP Pluit tahun 2013 yang berdasarkan catatan Departemen Finance tercatat senilai Rp22.671.825.767.60 dengan Nilai Buku per 31 Desember 2016 senilai Rp21.599.033.620.94. 

Namun demikian, PT Jakarta Uulitas Propertindo masih tetap mencatat nilai aset WIP Pluit berdasarkan nilai perolehan awal dan tidak menyesuaikannya dengan hasil penilaian KJPP WJ pada tahun 2016 tersebut. 

4. Aset Tetap berupa satu unit Mobile Refueling Unit (MRU) dan mesin peralatan pada dua Stasiun Bahan Bakar Gas (SPBG) senilai Rp31.364.571.148,97 terbengkalai dan tidak jelas status keberlanjutan pemanfaatannya 

Sebagai salah satu penugasan Pemprov DKI Jakarta kepada PT Jakpro, PT Jakarta Utilitas Propertindo selaku anak usaha PT Jakpro mengadakan dan mengelola stasiun SPBG serta Mobile Refueling Unit (MRU). 

Dalam perkembangannya bisnis SPBG mengalami penurunan sehingga beberapa aset stasiun SPBG dan MRU yang sempat beroperasi saat ini sudah tidak beroperasi lagi. 

Pemeriksaan atas Aset Tetap PT Jakarta Utilitas Propertindo dikeetahui bahwa terdapat aset yang terbengkalai dan tidak jelas keberlanjutan pemanfaatannya yakni Aset Tetap berupa satu unit MRU senilai Rp16.230.000.000,00.

Lalu, Aset Tetap berupa Mesin di SPBG Hek Kramat Jati dan SPBG Kampung Rambutan senilai Rp15.134.571.148,97. 

Berdasarkan daftar rincian Aset Tetap yang disampaikan olch PT Aksara Andalan Prima, diketahui bahwa di antaranya merupakan Aset Mesin dan Peralatan berupa: Aset Tetap Mesin dan Peralatan SPBG Hek Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur sebanyak dua unit senilai Rp7.528.723.268,45; dan  Aset Tetap Mesin dan Peralatan SPBG Kampung Rambutan Kec. Ciracas sebanyak dua unit senilai Rp7.605.847.880,52.

5. Penyajian Aset Dalam Penyelesaian (ADP) PT Jakarta Utilitas Propertindo senilai Rp47.358.540.935,81 tidak didukung dengan bukti memadai, tidak jelas 

BPK menjelaskan bahwa status penyelesaian pengadaan dan pemanfaatannya, serta tidak jelas keberadaan fisiknya. Berdasarkan ringkasan ADP tersebut terungkap bahwa sebagian besar transaksi yang dikapitalisasi pada ADP PT Jakarta Utilitas Propertindo berasal dari proyek penugasan Perluasan lahan Stasiun Bahan Bakar Gas (SPBG) dan Pengadaan Mobile Refueling Unit (MRU) berupa proyek pengadaan MRU berserta fasilitas pendukungnya. 

Pemeriksaan terhadap penyajian ADP PT Jakarta Utilitas Propertindo tersebut diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut. 

1) Penyajian ADP PT Jakarta Utilitas Propertindo selaku entitas induk senilai Rp14.598.340.896,78 tidak didukung dokumen sumber pencatatan yang memadai.

2) ADP berupa dua unit MRU senilai Rp26.977.400.000,00 tidak jelas status keberlanjutan penyelesaian pengadaan dan pemanfaatannya.

Nilai ADP tersebut terdiri atas nilai pembayaran pengadaan dua unit MRU senilai Rp26.695.800.000,00 dan jasa konsultan senilai Rp281.600.000,00.

3) ADP berupa Mesin di SPBG Tanah Merdeka senilai Rp5.782.800.039,03 tidak  jelas status keberlanjutan penyelesaian pengadaan dan pemanfaatannya.

Berdasarkan daftar aset mesin dan peralatan yang disajikan oleh PT Aksara Andalan Prima, diketahui bahwa terdapat ADP berupa mesin SPBG Tanah Merdeka Kecamatan Cilincing, Jakara Utara senilai Rp5.782.800.039,03. 

Pengadaan mesin SPBG tersebut dilakukan sejak bulan Juli tahun 2015. 

Pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK atas SPBG terscbut pada tanggal 18 Maret 2024 bersama Operational Assistant Manager CNG serta permintaan keterangan dengan Assistant Manager Sales CNG dan VP Business Unit 3, diketahui bahwa mesin dan peralatan di SPBG Tanah Merdeka belum dimanfaatkan di antaranya karena belum dilakukan commissioning. 

Berdasarkan hal tersebut maka atas aset mesin dan peralatan pada SPBG Tanah Merdeka yang masih disajikan pada ADP senilai Rp5.782.800.039.03 terbengkalai sejak tahun 2015 serta tidak jelas status keberlanjutan penyelesaian pengadaan serta pemanfaatannya sehingga berpotensi terjadinya penurunan atas nilai aset-aset tersebut. 

4) ADP berupa Fasilitas MRU Harmoni senilai Rp4.650.780.538,00 tidak dapat ditelusuri keberadaannya 

Pembangunan fasilitas MRU Harmoni dilaksanakan oleh PT SPCI dan berlokasi disamping halte lama Tranjakarta di JI. Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. 

BPK menjelaskan bahwa pada tanggal 21 Agustus 2017, PT Jakarta Utiitas Propertindo memerintahkan PT SPCI melaksanakan pekerjaan melalui Surat Perintah Kerja Nomor SO/JUP SPK/VIII 2017 dengan jangka waktu 120 hari (4 September 2017 sampai dengan15 Januari 2018) untuk melaksanakan Penambahan Fasilitas Halte Harmoni senilai Rp8.026.260.000.00. 

Permasalahan tersebut mengakibatkan penyajian Aset Tetap pada Laporan Keuangan PT Jakarta Utilitas Propertindo TB 2023 senilai Rp46.074.039.770,52 (SPBE JIEP Rp20.302.173.491,92 + WTP Pluit Rp25.771.866.278,60) yang tidak didukung rincian tidak dapat diyakini penyajian nilainya; 

Aset Tetap berupa satu unit MRU dan mesin peralatan pada dua SPBG (SPBG HEK Kramat Jati dan SPBG Kampung Rambutan) senilai Rp31.364.571.148,97 (Rp16.230.000.000,00 + Rp15.134.571.148,97) serta ADP berupa dua unit MRU dan mesin peralatan SPBG Tanah Merdeka senilai Rp32.760.200.039,03 (Rp26.977.400.000,00 + RpS.782.800.039,03) tidak selesai dan terindikasi mengalami kerugian penurunan nilai; 

ADP yang tidak didukung bukti pencatatan dan/atau tidak dapat ditelusuri keberadaan fisiknya senilai Rp14.598.340.896,78 tidak dapat diyakini penyajian nilainya; dan potensi kehilangan aset PT Jakarta Utilitas Propertindo atas ADP hasil pengadaan Fasilitas MRU Harmoni senilai Rp4.650.780.538,00 yang tidak didukung bukti tidak dapat ditelusuri keberadaannya. 

Menurut BPK, permasalahan tersebut terjadi karena WP Finance dan Assistant Manager Accounting & Tax PT Jakarta Utilitas Propertindo belum memiliki daftar Aset Tetap yang akurat dan handal dan menyajikan laporan keuangan dengan didukung dokumen yang lIengkap dan memadai; dan 

Lalu disebabkan karena VP Business Unit III PT Jakarta Utilitas Propertindo tidak optimal dan cermat dalam memonitor penyelesaian proyek dan pemanfaatan aset-aset yang berkaitan dengan serah terima SPBG dan MRU dan melakukan pengamanan aset Fasilitas MRU Harmoni yang telah beralih fungsi. 

Atas permasalahan tersebut Direktur Utama PT Jakarta Uulitas Propertindo menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan selanjutnya menjelaskan bahwa akan mcelakukan inventarisasi aset yang dikelola olch PT Jakarta Utilitas Propertindo dan anak usaha serta sclanjutnya melakukan penyesuaian pencatatan akuntansi berdasarkan hasil inventarisasi tersebut. 

Sementara BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur Utama PT Jakarta Utilitas Propertindo untuk menyempurnakan proses bisnis pengelolaan Aset Tetap dan menetapkan pembagian tugas masing-masing unit kerja dalam tata kelola pengelolaan Aset Tetap mulai dari perencanaan, pengadaan, pencatatan, penatausahaan, pelaporan, hingga penghapusan; 

Lalu melaksanakan inventarisasi atas seluruh Aset Tetap untuk memperoleh daftar Aset Tetap yang lengkap dengan informasi identitas Aset Tetap yang Iengkap dan akurat serta memberikan pelabelan/tagging atas Aset yang tercatat, melakukan penyesuaian pencatatan akuntansi berdasarkan hasil inventarisasi Aset Tetap; dan menetapkan pemanfaatan Aset Tetap serta keberlanjutan ADP yang tidak jelas pemanfataan serta keberlanjutannya.

Terkahir, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar meminta kepastian keberlanjutan penugasan pengelolaan SPBG dan MRU kepada Gubemur selaku pemberi penugasan dan pemegang saham sehubungan dengan pemanfaatan Aset Tetap dan keberlanjutan ADP PT Jakarta Utilitas Propertindo yang berkaitan dengan penugasan tersebut.

Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi temuan dan rekomendasi BPK tahun 2023 ini kepada Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin, namun belum diresposn hingga hari ini Selasa (29/7/2025).

Topik:

Temuan BPK BPK DKI Jakarta PT Jakarta Propertindo Jakpro PT Jakarta Utilitas Propertindo