Parkir Digital Segera Hadir di 244 Titik Ruas Jalan Jakarta

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 31 Juli 2025 19:31 WIB
Parkir Digital akan Diterapkan di 244 Titik Ruas Jalan Jakarta (Foto: Repro)
Parkir Digital akan Diterapkan di 244 Titik Ruas Jalan Jakarta (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong transformasi sistem transportasi perkotaan dengan menerapkan parkir digital di 244 titik ruas jalan. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa saat ini sistem parkir digital telah diuji coba di 10 ruas jalan Jakarta. Uji coba ini menjadi pijakan awal untuk penerapan sistem secara menyeluruh.

"Saat ini kita sudah implementasikan di 10 ruas jalan di Jakarta. Dan tentu secara bertahap untuk 244 ruas jalan yang dilakukan parkir on street itu akan diterapkan," ujar Syafrin kepada awak media di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Ia menargetkan seluruh skema parkir digital rampung pada 2027, seiring dengan pengembangan desain besar (grand design) sistem transportasi dan parkir Jakarta.

"Kami harapkan 2027 ini sudah diimplementasikan. 2027 sudah termasuk sama grand design seluruhnya itu," katanya.

Syafrin menjelaskan bahwa besaran tarif parkir digital akan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) yang berlaku.

"Iya, harganya untuk progresif. Jadi 1 jam pertama Rp4.000, Rp2.000, Rp5.000 dan seterusnya. Sesuai dengan pergub yang lama itu," tuturnya.

Ia menerangkan bahwa salah satu keunggulan dari sistem parkir digital adalah pengendara dapat mengetahui ketersediaan lahan parkir secara real-time dan melakukan pemesanan terlebih dahulu. Setelah pemesanan dilakukan, petugas di lokasi parkir akan menerima notifikasi pemberitahuan.

"Misalnya saya mau ke Jalan Sabang, selama ini kita hanya mengira-ngira di sana ada slot parkir atau tidak. Nah, itu nanti bisa dicek di aplikasi dan langsung di-booking. Petugas di lokasi akan menerima notifikasi dan langsung pasang traffic cone," tuturnya.

Topik:

parkir-digital jakarta