Catat! Sengketa Pemberitaan Harus Lewat Dewan Pers
Jakarta, MI - Ketua Dewan Pers, Prof Komarudin Hidayat menjelaskan setiap berita tidak boleh di take down kecuali memberikan hak jawab.
Penegasan ini disampaikan Dewan Pers saat menanggapi pertanyaan dari publik mengenai pemberitaan dugaan persiteruan tersebut melibatkan PT HighScope Indonesia dan sebuah Yayasan Pendidikan Nasional, dengan pokok perkara terkait penggunaan lisensi, pembayaran royalti, serta pengambil alihan operasional sekolah.
"Semua sengketa pers dalam produk jurnalistik harus melalui Dewan Pers," ujar Komarudin dalam pemaparannya kepada Tim Kuasa Hukum Vandry di Gedung Dewan Pers, pada Senin (1/12/2025).
Dirinya menambahkan, bahwa hal tersebut masuk dalam pembredelan atau take down bisa mengurangi atau mendistorsi demokrasi yang ada di Indonesia.
Di tengah derasnya arus informasi era digitalisasi dan persaingan media, Tim sengketa Dewan Pers mengingatkan para wartawan agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme.
Penulisan berita dengan niat buruk atau untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers.
"Jurnalis jelas dilarang menulis berita dengan niat buruk. Ini diatur pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 1,” ungkapnya.
Menurut Ketua Dewan Pers, setiap jurnalis atau wartawan jika menulis berita pun harus berimbang (cover bootside) tidak di boleh tendensius, sesuai dengan fakta. Tindakan tersebut tidak hanya menyalahi kaidah jurnalistik, tetapi juga mencederai marwah profesi wartawan.
Dewan Pers pun melarang berita yang sudah di publikasikan kepada masyarakat dan sudah menjadi konsumsi publik untuk di take down, kecuali mengancam keamanan negara, melanggar norma kesusilaan, SARA, atau membahayakan anak, serta harus disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.
"Mekanisme lain yang lebih sesuai, yaitu Hak Jawab dan Hak Koreksi, untuk mengoreksi pemberitaan yang dianggap merugikan," jelasnya.
Pakar Komunikasi, Prof Effendi Gazali mengatakan, Undang- Undang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan melarang penyensoran atau pembredelan.
"Men-take down berita secara sepihak dianggap mengancam kemerdekaan pers," ucap Effendi Gazali.
Hak Jawab dan Hak Koreksi adalah instrumen utama bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan," pungkasnya. (Bandaharo Siregar)
Topik:
Dewan Pers Sengketa Pemberitaan