Genosida, Ethnic Cleansing dan Pelanggaran HAM Berat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Oktober 2024 00:18 WIB
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang diberikan Tuhan kepada manusia sejak berada di dalam kandungan hingga setelah lahir ke dunia. Hal tersebut menjadi kodrat sebagai manusia dan berlaku secara universal serta diakui oleh semua pihak.  (Foto: Istimewa)
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang diberikan Tuhan kepada manusia sejak berada di dalam kandungan hingga setelah lahir ke dunia. Hal tersebut menjadi kodrat sebagai manusia dan berlaku secara universal serta diakui oleh semua pihak. (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Genosida (genocide) dipahami sebagian besar orang sebagai kejahatan paling serius terhadap kemanusiaan. Istilah genosida mulai dikenalkan pada 1943 yang berasal dari kata Yunani "genos" (ras atau suku) dengan kata Latin "cide" (membunuh).

Genosida adalah salah satu dari tindakan berikut ini yang dilakukan dengan maksud memusnahkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama:

Membunuh anggota-anggota kelompok
Menyebabkan luka fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok
Dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperkirakan akan mengakibatkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian
Memaksakan tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok
Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tersebut ke kelompok lain
Ini merupakan definisi dari Konvensi Genosida PBB 1948. 

Namun definisi ini problematik dalam penerapannya.

Sejak diadopsi, konvensi PBB ini menuai kritik dari pelbagai pihak lantaran konvensi ini mengecualikan kelompok politik dan sosial yang menjadi sasaran, terbatas pada tindakan manusia bukan pada sistem dan kerusakan lingkungan, sampai kesulitan mendefinisikan atau mengukur "sebagian", dan menentukan beberapa banyak kematian yang setara dengan genosida.

Oleh karena itu, genosida adalah salah satu kejahatan internasional yang paling sulit dibuktikan.

Namun, sejumlah kalangan mengatakan terdapat tiga kasus genosida internasional yang merujuk pada definisi konvensi PBB 1948:

Pembunuhan massal orang Armenia oleh Turki Ottoman antara 1915-1920, sebuah tuduhan yang dibantah oleh Turki.

Holocaust, yang menyebabkan lebih dari enam juta orang Yahudi terbunuh

Rwanda, tempat sekitar 800.000 orang Tutsi dan Hutu moderat tewas dalam genosida 1994

Dalam konteks kekinian, Israel sedang menghadapi tuduhan melakukan genosida terhadap kematian puluhan ribu warga Palestina di Gaza.

Di Indonesia, tragedi kemanusiaan pembunuhan massal yang pada 1965/1966 ada yang mengindetifikasinya sebagai genosida. Hal ini termuat dalam penelitian yang dirilis oleh sejarawan Australia, Jess Melvin: The Army and The Indonesian Genocide: Mechanics of Mass Murder (2018).

Dalam salah satu wawancaranya, ia mengatakan terdapat keterlibatan militer Indonesia dalam pembunuhan massal 1965-1966 yang terkoordinasi dengan "tingkat tinggi dan terpusat". 

Artinya, ada dugaan pembunuhan terhadap ratusan ribu hingga jutaan orang saat itu bermotif politik untuk memberangus kelompok kelompok politik tertentu.

Namun, ada pendapat lainnya yang mengatakan secara hukum tragedi 1965/1966 belum bisa dikategorikan sebagai objek genosida secara internasional, karena definisi genosida masih sebatas sekolompok orang berdasarkan etnis, ras, kewarganegaraan serta agama.

Dalam kasus lain, invasi Indonesia di Timor Timur juga pernah dikait-kaitkan sebagai kategori genosida.

Ethnic cleansing

Ethnic cleansing atau pembersihan etnis belum dikategorikan sebagai kejahatan yang berdiri sendiri berdasarkan hukum internasional, menurut PBB. Oleh karena itu, tidak ada definisi pasti mengenai konsep ini atau tindakan pasti yang dapat dikategorikan sebagai pembersihan etnis.

Istilah ini kemungkinan muncul dalam konflik 1990an di bekas wilayah Yugoslavia. Kata Ethnic cleansing berasal dari terjemahan harfiah ungkapan Serbia-Kroasia “etničko čišćenje”.

Komisi Ahli PBB yang diberi mandat untuk menyelidiki pelanggaran hukum humaniter internasional yang dilakukan di wilayah bekas Yugoslavia mendeskripsikan pembersihan etnis sebagai:

“...sebuah kebijakan yang disengaja yang dirancang oleh suatu kelompok etnis atau agama untuk menyingkirkan penduduk sipil dari kelompok etnis atau agama lain dengan cara-cara yang penuh kekerasan dan teror dari wilayah geografis tertentu.”

Pelanggaran HAM berat

Menurut UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM berat adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan terhadap kemanusiaan, yakni salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Kejahatan kemanusiaan yang dilakukan secara luas dan sistematis ini berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa.

Merujuk aturan ini kejahatan kemanusiaan juga termasuk penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; penghilangan orang secara paksa, atau kejahatan apartheid.

Topik:

Genosida Ethnic Cleansing Pelanggaran HAM Berat