Apa Itu Amnesti?


Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
"Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," timpalnya.
Sementara Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Prabowo mengusulkan pemberian abolisi terhadap Tom dan amnesti terhadap Hasto.
"Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana.
Abolisi diberikan oleh presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.
Sementara, amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.
Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.
Sifat politik yang dimaksud umumnya menyangkut kekuasaan, negara, atau pemerintah.
Misalnya kasus makar, pemberontakan, atau gerakan separatisme yang didasari ideologi politik tertentu.
Supratman mengakui bahwa dirinya yang mengusulkan abolisi terhadap Tom dan amnesti terhadap Hasto.
Selain Hasto, dia menyebutkan total ada 1.168 narapidana yang juga mendapat amnesti.
"Presiden saat pertama kali minta [saya] jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti. Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden," jelasnya.
Adapun Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Pemberian amnesti, lanjut Supratman, juga diberikan kepada enam pelaku makar yang tanpa senjata di Papua.
Selain itu, ada pula narapidana yang berusia lanjut hingga yang memiliki gangguan kejiwaan sehingga harus menjalani perawatan di luar.
Usai disetujui DPR, Prabowo selanjunya akan mengeluarkan keppres yang akan mengesahkan keputusan abolisi dan amnesti tersebut.
Tentang amnesti
Penting diketahui bahwa Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap suatu tindak pidana tertentu yang diberikan oleh negara (biasanya oleh kepala negara, seperti presiden) kepada sekelompok orang atau individu, tanpa melalui proses peradilan biasa, dan sering kali berkaitan dengan pelanggaran yang bersifat politis.
Dasar hukum pemberian amnesti itu diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR".
Pemberian amnesti itu harus diberikan oleh presiden melalui Keputusan Presiden.
Serta bersifat kolektif dan bisa diberikan kepada sekelompok orang meskipun bisa juga individu.
Bahkan, dampak pemberian amnesti dapat menghapus akibat hukum pidana, artinya seolah-olah tindak pidana tersebut tidak pernah dilakukan.
Biasanya amnesti ditujukan untuk tindak pidana politik, makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks tertentu seperti konflik bersenjata, pemberontakan, dan sejenisnya.
Amnesti sendiri diberikan sebelum atau sesudah proses hukum, dan bisa menghentikan seluruh proses pidana.
Oleh karena itu, pemberian amnesti akan menghapus tindak pidana meskipun Hasto Kristiyanto telah divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Amnesti itu diberikan demi kepentingan nasional, rekonsiliasi, atau stabilitas politik.
Topik:
Hasto DPR Tom Lembong Prabowo AmnestiBerita Sebelumnya
Wilmar Group: Usai Kasus CPO, Terbitlah Beras Oplosan!
Berita Selanjutnya
Drama Pengadilan
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
15 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
1 hari yang lalu

Program Rumah Subisidi Melebihi Target, Presiden Prabowo: Menteri Ara Pekerja Keras!
1 Oktober 2025 01:33 WIB