Calon Panglima TNI, Pimpinan DPR: Itu Hak Prerogatif Presiden

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Juni 2021 18:15 WIB
monitorIndonesia.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi sejumlah nama perwira tinggi TNI yang disebut-sebut berpotensi untuk menggantikan posisi Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI yang akan berakhir November 2021. Dia mengatakan, DPR belum mendapat surat pemberitahuan soal siapa sosok pengganti Marsekal Hadi. "Sampai saat ini kita belum menerima surat sehingga belum bisa berkomentar lebih jauh," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat diwawancarai oleh wartawan, di Gedung Nusantara III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (22/6/2021). Lebih lanjut, kata legislator Gerindra ini, DPR masih berfokus kepada lonjakan pasien Covid-19 yang belakangan ini semakin meroket di berbagai wilayah. "Kita sedang fokus pada lonjakan covid yang tinggi pada saat ini,” pungkasnya. Ketua Harian DPP Gerindra menyebut bahwa pemilihan Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden yang tak bisa diintervensi pihak manapun. “Ya kita kan tahu itu hak prerogatif presiden untuk mengusulkan kepada DPR. Nah, biar presiden yang menentukanlah,” tutupnya. Diketahui, terdapat dua nama potensial yang muncul. Di antaranya Jenderal TNI Andika Prakasa yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)  dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka presiden akan mengajukan satu nama calon Panglima TNI untuk menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPR RI. (AAS)

Topik:

Pimpinan DPR Panglima TNI Pengganti Marsekal Hadi Purnomo