Audit Investigasi dan Restrukturisasi Utang Demi Selamatkan Garuda

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Juni 2021 18:30 WIB
monitorIndonesia.com - Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak mendesak pemerintah untuk menyelamatkan maskapai kebanggaan Indonesia, PT Garuda Indonesia. Ada empat misi penyelamatan Garuda yang disodorkan pemerintah, namun terdapat dua langkah yang harus dilakukan dengan cepat. Yakni, audit investigasi dan restrukturisasi utang melalui renegosiasi dengan lessor atau perusahaan yang menyewakan pesawat. PT Garuda Indonesia miliki utang yang kini mencapai Rp 70 triliun dan diperkirakan bertambah Rp 1 triliun setiap bulannya, sehingga membuat maskapai penerbangan ini sulit bertahan apabila strategi penyelamatannya dibiarkan begitu saja. “Menteri Erick harus bergerak cepat dan tidak ragu membentuk tim restruktururisasi andal dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigasi Garuda,” ujar Amin melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (22/6/2021). Diketahui, utang yang melilit Garuda Indonesia diduga akibat mark up, baik harga maupun jumlah pesawat dalam proses pengadaan armada pesawat di maskapai pelat merah tersebut sehingga membuat biaya sewa pesawat Garuda itu dua kali lebih mahal dari biaya standar. Sebelumnya, hal ini sudah dibahas bersama Direksi Garuda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI, Senin (21/6/2021). “Saya mendesak agar ada konsekuensi hukum atas dugaan mark up yang dilakukan manajemen Garuda di era-era sebelumnya. Karena itu BPK harus melakukan audit investigasi secara independen dan profesional untuk menemukan masalah yang melilit Garuda” pungkasnya. Adapun konsekuensi hukum terhadap manajemen lama harus ditegakkan karena akibat moral hazard. Hal ini perlu dilakukan karena sudah merugikan negara dan membuat Garuda sebagai maskapai kebanggaan nasional didera masalah seperti sekarang. Mengenai konsekuensi hukum, harus benar-benar ada efek jera terhadap manajemen BUMN-BUMN lain di masa lalu sehingga menjadi peringatan bagi manajemen BUMN di masa yang akan datang. Selain kepada manajemen lama Garuda, sanksi juga harus diberikan kepada Akuntan Publik apabila terbukti telah bermain mata atau melanggar kode etik dalam proses audit. Termasuk sanksinya dimasukkan dalam daftar hitam auditor bermasalah. Lebih lanjut, kata Amin, mengenai restrukturasi dan renegosiasi, maskapai penerbangan Garuda Indonesia telah mencapai negosiasi biaya sewa sebesar 30% sehingga ada penghematan US $11 juta tiap bulannya, namun itu dinilai belum mencukupi. Selain itu, negosiasi perlu dilakukan terkait jumlah pesawat yang disewa seperti dari jumlah 142 pesawat yang ada, kini hanya diperlukan 41 pesawat saja. Dengan demikian, Amin mengimbau agar perampingan tetap dipertahankan dalam beberapa tahun ke depan meski market size sudah mulai normal agar Garuda memperoleh windfall dari efisiensi yang dilakukan untuk memulihkan kondisi keuangannya. "Harus ada renegosiasi. Ini kan konyol karena Garuda harus berdarah-darah untuk membiayai 101 pesawat yang sebetulnya tidak dibutuhkan, baik biaya sewa maupun perawatannya,” tutupnya. (AAS)

Topik:

penyelamatan bumn Utang PT Garuda Indonesia