36 Pegawai Positif Covid-19, KPK Berlakukan Pembatasan Kegiatan Selama Sepekan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Juni 2021 17:43 WIB
MonitorIndonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi kegiatan di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi setelah pegawainya dinyatakan positif Covid-19. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK (PLT Jubir KPK), Ali Fikri yang menyebut pihaknya membatasi kegiatan di kantor dalam seminggu ke depan. "Sebagai langkah tanggap situasi penyebaran Covid-19, khususnya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi yang sampai hari ini sejumlah 36 pegawainya terpapar positif Covid-19, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu pada 23-25 Juni 2021 pada unit tersebut," ujar PLT Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Lebih lanjut, kata Ali Fikri, dalam kegiatan yang sebelumnya tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Ali menyebut KPK tetap melaksanakan tes swab antigen bagi para pegawai dan penyemprotan disinfektan di setiap ruang kerja pegawai. "Dengan upaya ini diharapkan seluruh kegiatan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan unit-unit kerja lainnya dapat segera kembali normal," tutupnya. (aas)

Topik:

Pegawai KPK terpapar covid