Ini Pertimbangan PPKM Mikro "Darurat" Diberlakukan 2 - 20 Juli 2021

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 30 Juni 2021 06:45 WIB
Monitorindonesia.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat kemungkinan besar diterapkan mulai 2 sampai 20 Juli 2021. PPKM Mikro Darurat dilakukan setelah angka positif Covid secara nasional sudah berada diatas 20 ribu orang setiap hari. PPKM Mikro Darurat akan dilakukan di RT/RW pada Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Kebijakan itu akan di evaluasi setiap 2 minggu. Peningkatan kasus Covid-19 selama seminggu terakhir perlu segera dikendalikan, terutama pada Zona Merah dan Zona Oranye, agar tidak terus meningkat dan mengganggu upaya pemulihan ekonomi. Hal itu sesuai laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengenai Evaluasi dan Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro, Selasa (29/6/2021). Dalam laporan tersebut disebut bahwa perlu penguatan Kerjasama 4 Pilar yakni Pusat-Daerah-TNI-POLRI, dalam pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro. Protokol Kesehatan ditingkatkan penegakan hukumnya, mendorong peningkatan Testing, Tracing dan Isolasi. Gubernur menetapkan Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Mikro, memastikan pembentukan Posko Desa, pengendalian sampai skala RT/RW. Kab/ Kota Zona Merah: Dandim/ Kapolres mengkoordinasikan PPKM Mikro. Pimpinan TNI/ POLRI/ Forkompimda di daerah mendampingi Gubernur/ Walikota/ Bupati, untuk efektifitas dan optimalisasi penerapan PPKM Mikro, Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Percepatan Vaksinasi. Sejumlah hal yang diatur dalam laporan tersebut memuat agenda tindak lanjut yakni pengetatan PPKM Mikro menjadi PPKM Mikro Darurat. Langkah tersebut merespons lonjakan kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir, terutama di zona merah dan oranye, agar tidak terus meningkat dan mengganggu pemulihan ekonomi nasional. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan Mall dibatasi jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat. Begitu juga dengan pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.     Di zona merah kegiatan ibadah di tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, dan tempat ibadah lainnya ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.[Cal]

Topik:

PPKM Mikro Darurat