Rektor UI Nyambi Jadi Wakil Komisaris BUMN, Legislator PKS: Mencoreng Integritasnya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Juni 2021 11:07 WIB
Monitorindonesia.com - Rangkap jabatan yang diembang oleh Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro sebagai komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Menurut dia, rangkap jabatan bukanlah contoh baik, karena dapat mencoreng integritasnya sebagai pimpinan kampus negeri. "Kalau sudah terbuka begini, saya kira, ini ujian sesungguhnya buat rektor UI bukan pada aspek kapasitas dan kompetensi, tapi lebih ke integritas. Beliau amat terpelajar dan mestinya jadi contoh buat generasi ke depan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/6/2021). Abdul menjelaskan, Undang-Undang (UU) Perguruan Tinggi menjadi dasar adanya statuta yang mengatur organisasi perguruan tinggi. Dia menyebut, ada beberapa regulasi yang berpotensi ditabrak Ari Kuncoro karena rangkap jabatan, seperti UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 17 huruf a UU Pelayanan Publik menyebutkan, "Pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan badan usaha milik daerah." Aturan lain yang berpotensi diterjang Ari adalah Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI juga UU Perguruan Tinggi. "Monggo, Pak Rektor bisa kembali ke aturan-aturan formal yang ada. Regulasi ini dibuat tentu supaya kita menyelenggarakan negeri ini dengan sehat dan memberikan peluang kepada sesama anak negeri untuk bersama berkontribusi bukan saling serobot atau pakai aji mumpung, mumpung lagi dekat dengan kekuasaan dan lain-lain," tutur Abdul. Nama Ari Kuncoro menjadi sorotan publik setelah adanya pemanggilan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI oleh pihak rektorat usai melayangkan kritik terhadap Presiden Joko Widodo bertajuk "The King Lip of Service". (Ery)

Topik:

rektor ui Rangkap Jabatan