Pemerintah Akhirnya Putuskan Memberlakukan PPKM Darurat Mulai 3 Hingga 20 Juli

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 Juli 2021 12:27 WIB
Monitorindonesia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keputusan pemerintah pusat untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. "Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives), untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,"kata Presiden di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Keputusan pemerintah memberlkaukan PPKM Darurat ini, menurut Kepala Negara, mengingat pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat. Ditambah varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. "Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini," ucapnya sambil menambahkan bahwa keputusan diambil setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, Kepala Negara juga meminta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan semuanya. Sementara pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19, dibantu seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan, untuk menangani wabah ini. "Jajaran Kementerian Kesehatan (Kemkes) juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen. Untuk itu, saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini. Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," tutup Presiden Jokowi. (Ery)

Topik:

ppkm darurat diputus pemerintah