Firli Bahuri Ungkap Potensi Kecurangan Vaksin Berbayar

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 14 Juli 2021 13:22 WIB
Monitorindonesia.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menungkap adanya potensi terjadinya kecurangan terkait pelaksanaan vaksinasi berbayar. "Saya menyampaikan materi potensi fraud mulai dari perencanaan, pengesahan, implementasi dan evaluasi program," kata Firli dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021). Firli menyampaikan saran strategis untuk menyikapi potensi terjadinya fraud jika vaksinasi mandiri dilaksanakan berbayar ke masyarakat serta vaksinasi selanjutnya. Hail itu disampaikan dalam rapat koordinasi membahas pelaksanaan vaksinasi mandiri dan gotong royong bersama Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (12/7/2021). "Saya ingin memastikan tidak ada korupsi. Sehingga saya tidak memasuki domain kementerian. Tetapi, kemarin saya sudah memberikan masukan, latar belakang, regulasi, dasar hukum, kerawanan fraud di tiap tahapan (perencanaan, pengesahan, implementasi, dan evaluasi pengawasan). Kerawanan terjadi fraud, dan langkah yang perlu dilakukan. Semua telah sampaikan," kata Firli. Meski tidak memiliki kapasitas mengintervensi pembuat keputusan, Firli tetap menyampaikan saran tersebut untuk mencegah terjadinya korupsi. Menurut Firli, KPK memahami permasalahan implementasi vaksinasi saat ini sekaligus mendukung upaya percepatan vaksinasi. Akan tetapi, KPK menilai penjualan vaksin gotong royong kepada individu melalui Kimia Farma berisiko tinggi dari sisi medis dan kontrol vaksin, meski telah dilengkapi Peraturan Menteri Kesehatan. Salah satunya lantaran potensi munculnya reseller. "Sebab efektifitas rendah dan jangkauan Kimia Farma terbatas," tutur Firli. Ketua KPK tersebut menyebut, perluasan penggunaan vaksin gotong royong kepada individu direkomendasikan hanya menggunakan vaksin gotong royong dan tidak boleh menggunakan vaksin hibah baik bilateral maupun skema Covax. Selain itu, perlu dibukanya transparansi data alokasi dan penggunaan vaksin gotong royong secara rinci (by name, by address dan badan usaha). Pelaksanaan vaksin gotong royong kepada individu hanya dapat melalui lembaga/intitusi yang menjangkau kabupaten/kota, seperti rumah sakit swasta seluruh Indonesia atau Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini lantaran Kantor Pajak memiliki database wajib pajak yang mampu secara ekonomis atau lembaga lain selain retail seperti Kimia Farma. "Perbaikan logistik vaksin untuk mencegah vaksin mendekati kadaluarsa dan distribusi lebih merata," kata Firli. Dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2020, lanjut Firli Bahuri, Menkes diperintahkan untuk menentukan jumlah, jenis, harga vaksin, serta mekanisme vaksinasi. Kemudian, perlu dibangun sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan monitoring pelaksanaan vaksin gotong royong secara transparan, akuntabel dan memastikan tidak terjadinya praktik-praktik fraud. #Firli Bahuri #Firli Bahuri Ungkap Potensi Kecurangan Vaksin Berbayar

Topik:

Firli Bahuri Vaksin Berbayar Potensi Kucurangan