Rektor UI Mundur

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 22 Juli 2021 12:25 WIB
Monitorindonesia.com - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro akhirnya mengundurkan diri dari posisi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada Kamis (22/7/2021). Hal itu dilakukan Ari Kuncoro atas polemik rangkap jabatan rangkap yang ramai diperbincangkan selama sepekan ini. BRI pun telah menerima pengunduran diri Ari Kuncoro. BRI menegaskan komitmennya untuk menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik. Ini Pernyataan resmi BRI: Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan. Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur. Perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan. Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan. Adapun Keterbukaan informasi terkait hal dimaksud dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada tanggal 22 Juli 2021. Sebelumnya, Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menilai Rektor UI bermasalah sehingga, disarankan mundur. “Kan Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2021 itu kan diterbitkan setelah yang bersangkutan menduduki jabatan rangkap selaku komisaris BRI dan rektor UI. Terlepas dari perdebatan values, materi muatan norma dan politik hukum pemerintah,” ujar Arteria, Rabu (21/7/2021). UI memiliki motto yang menjadi values para mahasiswa yakni: Veritas (Kebenaran), Probitas (Jujur), Iustitia (Adil). Namun bila dilihat dari ulah rektor UI, kata Arteria, sangat memalukan. “Masa iya sih. Dia itu 'Presiden Republik UI', posisi politik yang sangat tinggi. Kok masih mau ambil jabatan komisaris BUMN yang notabene anak buah seorang menteri. Saya sih merasa terlecehkan dan yang bersangkutan harusnya mundur saja jadi rektor UI kalau punya keinginan lain,” katanya. Menurutnya, mengurus UI saja bila benar-benar diurus waktunya sangat kurang. Apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun. Sebagai alumni FH UI, Arteria mengatakan rangkap jabatan tersebut melawan hukum karena yang bersangkutan saat merangkap jabatan masih memakai statuta lam,a yakni PP 68/2013. Oleh karena itu, demi hukum harusnya yang bersangkutan bisa diberhentikan oleh Mendikbud Ristek sebagi rektor UI. Lalu segala penerimaan yang dilakukan dengam cara melawan hukum itu pun bisa dikatagorikan perilaku koruptif. Seperti ter lihat pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor. “Masalah ini kan bisa selesai kalau kemarin Mendikbud Ristek tegas dan Meneg BUMN juga menghormati hukum. Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan-urusan yang seperti ini. Padahal punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi,” katanya. [Lin]

Topik:

Universitas Indonesia Rektor UI Mundur Rangkap Jabatan BRI