Guru Besar UI Desak PP Statuta UI Dicabut

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 24 Juli 2021 21:39 WIB
Monitorindonesia.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mendesak pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta UI. "Bersama-sama mengatakan ke pemerintah kita butuh PP ini dicabut. Sebab revisi harusnya disuarakan semua stakeholder, melibatkan semua stakeholder," kata Irianto saat diskusi yang digelar secara daring, Sabtu (24/7/2021) Menurut Irianto langkah itu harus segera dilakukan untuk menghentikan polemik rektor rangkap jabatan. "Tidak ada pilihan lain selain mencabut PP ini," ujarnya. Irianto mengajak semua pihak yang keberatan dengan isi revisi Statuta UI untuk menyampaikan suaranya secara langsung  kepada pemerintah. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Leon Alvinda Putra menyebut Statuta UI baru dari PP 75/2021 itu berpotensi merugikan universitas karena tidak mencerminkan nilai-nilai Universitas Indonesia. "Kami anggap ke depan bisa menghancurkan UI jika dibiarkan" imbuhnya. Leon juga mengungkapkan, sejak tahun lalu mahasiswa UI telah menyampaikan sejumlah rekomendasi apabila statuta itu akan direvisi. "Kami ingin hak atas informasi dan berpartisipasi dalam pembuatan dan evaluasi kampus yang berdampak signifikan kepada mahasiswa," tambahnya. Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu santer pemberitaan atas polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro di  Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai Wakil Komisaris Utama. Pada akhirnya, Ari Kuncoro mengundurkan diri dari posisi Wakil Komisaris Utama BRI pada Kamis (22/7/2021) yang lalu. #Guru Besar UI Baca Juga https://monitorindonesia.com/monindo2022/headline/rektor-ui-mundur/ #Guru Besar UI #Guru Besar UI desak PP Statuta UI dicabut

Topik:

Guru Besar UI PP Statuta UI