Calon Penumpang dengan Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik KAJJ

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 31 Juli 2021 03:50 WIB
Monitorindonesia.com - Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyebut PT Kereta Api Indonesia melarang calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun naik kereta api jarak jauh (KAJJ), kecuali memiliki kebutuhan khusus atau mendesak. “Penumpang dengan usia tersebut hanya dapat berangkat apabila memiliki kebutuhan khusus atau mendesak,” ujar Eva dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021). Eva mengungkapkan, di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek. Tujuannya adalah untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, lanjut Eva, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali. Untuk calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun yang memiliki kebutuhan khusus atau mendesak harus menyertakan harus surat keterangan sesuai kebutuhan dan tujuannya. “Bagi calon penumpang KA usia di bawah 12 tahun, diperbolehkan dalam keadaan mendesak dan wajib disertai surat keterangan dari pemerintah setempat (lurah/RW/RT), rumah sakit, sekolah dan lainnya,” ungkap Eva. "Selain itu, seorang anak yang harus melakukan pengobatan di rumah sakit di kota lain, harus membawa surat pengantar dari dokter" tambahnya.

Topik:

PT KAI Calon Penumpang Dibawah 12 Tahun