Kemenko Marves Sediakan Form Pengaduan Kasus Pungutan Liar di Pelabuhan

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 31 Juli 2021 19:33 WIB
Monitorindonesia.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Kemenko Marves) menyediakan form pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk melaporkan kasus pungutan liar yang terjadi di segala jenis pelabuhan di Indonesia. “Sesuai arahan Presiden RI, kami dari Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi akan mengawal pengaduan masyarakat terkait pungutan liar yang terjadi di semua jenis pelabuhan di Indonesia,” kat Basilio melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (31/7/2021). Basilio menjelaskan, formulir pengaduan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai terjadinya praktik pungutan liar di pelabuhan dari masyarakat secara langsung, agar dapat ditindaklanjuti oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi. Selanjutnya, Kemenko Marves akan mengoordinasikannya dengan para pemangku kepentingan terkait, seperti Polri, Kejaksaan, Satgas Saber Pungli, dan Otoritas Pelabuhan. “Diharapkan, dengan adanya form pengaduan ini dapat mempercepat terselesaikannya kasus-kasus pungutan liar yang terjadi di lapangan. Kita targetkan dalam waktu sekitar seminggu setelah laporan masuk, kasus sudah dapat ditindaklanjuti oleh tim” tutur Basilio. Bagi masyarakat yang menemukan praktik pungutan liar di pelabuhan, dapat melaporkan melalui link yang tertera sebagai berikut: https://bit.ly/pengaduanpunglipelabuhan. Pada formulir tersebut, masyarakat dapat menuliskan kronologi terjadinya pungutan liar serta melampirkan foto ataupun video bila tersedia. Lihat Juga https://monitorindonesia.com/monindo2022/headline/50-pelaku-pungli-di-pelabuhan-tanjung-priok-ditangkap/ #form pengaduan kasus pungutan liar

Topik:

Pungutan Liar Pelabuhan Kemenko Marves Form Pengaduan