Presiden Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 2 Agustus 2021 19:39 WIB
Monitorindonesia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai Selasa 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021. "Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," kata Presiden Jokowi melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021). Diketahui, hari ini Preiden Jokowi menggelar rapat terbatas untuk membahas kelanjutan PPKM. Ada Dua usulan yang dikemukakan, terkait masa perpanjangan PPKM level 4 dan terkait penyesuaian daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4. Pemerintah sebelumnya menerapkan perpanjangan PPKM level 4 mulai Senin 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan itu diterapkan karena adanya perbaikan dalam pengendalian Covid-19. Hal itu antara lain tecermin dari bed occupancy ratio (BOR) dan positivity rate yang terus menurun di sejumlah Provinsi. Menurut Presiden Jokowi, perpanjangan tersebut dilakukan dengan sejumlah penyesuaian, di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

Topik:

PPKM Level 4