Catat! Ini Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet dari Pemerintah

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 4 Agustus 2021 21:47 WIB
Monitorindonesia.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah telah mengumumkan akan melanjutkan program bantuan subsidi kuota internet untuk mendukung kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tahun ajaran baru 2021. “Kami akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa mahasiswa, guru dan dosen,” kata Nadiem dalam konferensi pers, Rabu (4/8/2021). Nadiem menjelaskan, bantuan ini akan diberikan kepada siswa pendidikan anak usia dini (PAUD), siswa pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen), guru PAUD dan Dikdasmen, serta dosen dan mahasiswa. Peserta didik dijenjang PAUD akan menerima bantuan kuota sebesar 7 giga byte per bulan. Bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 10 giga byte per bulan. Kemudian, untuk pendidik guru di jenjang PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah akan mendapat 12 giga byte per bulan. Sedangkan, mahasiswa dan dosen akan mendapat bantuan kuota 15 giga byte per bulan. Bantuan ini akan diberikan dalam tiga bulan kedepan, mulai dari September hingga November 2021. Disalurkan per tanggal 11 hingga 15 di setiap bulannya dan berlaku selama 30 hari sejak kuota diterima. Lantas, bantuan kuota internet bisa digunakan untuk apa saja? Bantuan kuota internet ini dapat digunakan untuk semua akses, kecuali pada situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta aplikasi sosial media, game, dan video apps yang tercantum pada https: kuota-belajar.kemdikbud.go.id. Syarat penerima bantuan kuota internet Untuk Penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah #syarat penerima bantuan kuota internet Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan Memiliki nomor ponsel aktif. Mahasiswa Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree); Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan Memiliki nomor ponsel aktif. Dosen Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif; Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan, Memiliki nomor ponsel aktif. #syarat penerima bantuan kuota internet

Topik:

Bantuan Kuota Internet Mendikbud Ristek Pembelajaran Jarak Jauh Syarat Penerima