Penghentian Siaran TV Analog Ditunda, Kominfo Beberkan Alasannya

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 6 Agustus 2021 22:52 WIB
Monitorindonesia.com - Plt. Direktur Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail menyampaikan penjelasan mengenai penundaan atau penyesuaian jadwal tahapan penghentian siaran televisi (TV) analog atau analog switch off (ASO). Ismail mengungkapkan, proses peralihan siaran TV analog menjadi siaran TV digital sebelum tanggal 2 November 2022 merupakan amanat Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksanaan terkait. "Rencana penghentian siaran TV analog tahap pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, (PM Kominfo 6/2021) yang semula dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2021 akan dijadwalkan ulangbersama dengan tahapan-tahapan ASO berikutnya." kata Ismail dalam konferensi pers virtual dari Jakarta, Jumat (06/08/2021). Menurut Ismail, penyesuaian jadwal pelaksanaan TV analog tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat pada penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19, masukan masyarakat serta elemen publik lainnya dan kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital. "Perubahan ketentuan terkait jadwal pelaksanaan TV analog akan dituangkan dalam perubahan PM Kominfo 6/2021 yang akan diumumkan kemudian." ujar Ismail. Kementerian Kominfo, lanjut Ismail, mengapresiasi upaya beragam pihak dalam penyiapan infrastruktur multipleksing yang saat ini sudah beroperasi di wilayah penerima manfaat TV analog tahap pertama maupun di wilayah lainnya sehingga masyarakat dapat menerima siaran TV digital. Kementerian Kominfo menghimbau agar seluruh pemangku kepentingan terkait dapat meningkatkan kegiatan sosialisasi di wilayah penerima manfaat TV analog sehingga masyarakat setempat dapat semakin siap untuk menikmati siaran televisi digital dengan kualitas gambar dan siarannya jauh lebih baik dari siaran analog. Sebelumnya, Kemenkominfo resmi mengumumkan pengunduran waktu penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO) tahap pertama yang semula direncanakn akan diberlakukan pada 17 Agustus mendatang. "Saya mewakili Kemenkominfo ingin menyampaikan bahwa rencana ASO yang tadinya tahap satu pada 17 Agustus tidak jadi dilaksanakan pada tanggal tersebut, tanggalnya pastinya akan diumumkan segera setelah peraturan menteri dilakukan revisi dan ditandatangani Pak Menteri," kata Ismail dalam konferensi pers virtual dari Jakarta, Jumat (06/08/2021) sore hari. #penghentian siaran tv analog ditunda

Topik:

Kominfo Ditunda TV Analog