Mal Segera Buka di Daerah PPKM Level 4, Pengunjung Wajib Vaksin

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 10 Agustus 2021 02:17 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 hingga 16 Agustus 2021. Meskipun diperpanjang, ada beberapa perubahan yang diterapkan dalam kebijakan baru ini. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, pemerintah akan uji coba membuka mal/pusat perbelanjaan secara bertahap di wilayah yang masuk PPKM level 4. "Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal ini akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan," kata Luhut dalam keterangan persnya, Senin (9/12//2021). "Anak umur di bawah 12 tahun, dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal, pusat perbelanjaan sementara ini," tambahnya Selain itu, pemerintah juga membatasi kapasitasnya hanya 25 persen. Semua masyarakat yang berada di mal juga wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. "Dengan protokol kesehatan yang ketat. Hanya mereka yang sudah divakasinasi dapat masuk ke mal, dan harus menggunakan aplikasi peduli lindungi," tutur Luhut. Untuk luar Jawa-Bali, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan mal yang masuk PPKM level 3 diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen. Pemerintah membatasi jam buka hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat. "Restoran makan di tempat 50 persen dengan protokol kesehatan ketat, kemudian di pusat perbelanjaan 50 persen wajib masker," ujarnya.

Topik:

PPKM Vaksin Mal