PPKM Level 2-4 Jawa Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 9 Agustus 2021 20:55 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 hingga 16 Agustus 2021. Hal itu diumumkan Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Pandjaitan dalam keterangan persnya yang disiarkan siaran di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021). "Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut Luhut menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan pertimbangan kasus COVID-19 dan keterisian hunian bed pasien COVID-19 atau bed occupancy rate (BOR) beberapa waktu belakangan sudah menurun. "Dari data yang didapat penurunan telah terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 juli 2021 lalu," unkapnya. Diketahui, sepekan terakhir penerapan PPKM Level 2-4 tercatat pasien sembuh bertambah 226.656 orang, jauh lebih banyak dibandingkan kasus harian yang bertambah 199.220 kasus Meski demikian, kasus kematian juga masih terus bertambah seiring peningkatan kasus baru. Pada hari ini ada tambahan 1.475 kasus, sehingga totalnya 108.571 orang. Dalam sepekan terakhir 2-7 Agustus 2021 jumlah kasus meninggal bertambah 9.875 orang. #ppkm level 2-4

Topik:

PPKM PPKM Level 2-4