Yuk Kenali 4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 21 Agustus 2021 10:33 WIB
Monitorindonesia.com -Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan diganti warna dasarnya. Ada 4 jenis warna dasar yang akan digunakan. Kebijakan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Mengutip laman resmi Korlantas, alasan utama Polri memutuskan perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Diketahui bahwa, tilang elektronik sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia. Berikut 4 jenis warna dasar pelat komor kendaraan yang akan digunakan: 1. Putih Warna dasar putih dengan tulisan hitam digunakan untuk Kendaraan Bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional 2. Kuning Warna dasar kuning dengan tulisan hitam digunakan untuk Kendaraan Bermotor umum. 3. Merah Warna dasar kuning dengan tulisan putih digunakan untuk Kendaraan Bermotor instansi pemerintah 4. Hijau Warna dasar hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk Kendaraan Bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas.

Topik:

Polri Pelat Nomor Kendaraan