Persulit Urus KTP, 10 Disdukcapil Ditegur Keras, Dipaksa Hapus Persyaratan yang Ditambahkan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Agustus 2021 00:55 WIB
Monitorindonesia.com - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegur 10 dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) di 10 kabupaten dan kota yang terbukti menambah syarat pengurusan dokumen kependudukan. Dirjen Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/8/2021), menyampaikan bahwa kepala dinas yang menambah persyaratan tersebut langsung ditegur dan dia memerintahkan kadis agar memangkas ketentuan tambahan itu. "Kalau menambah persyaratan itu bukan mempermudah, tapi malah mempersulit masyarakat," kata Zudan dalam rapat virtual “Pembahasan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil”. Rapat diikuti 25 kepala dinas dukcapil kabupaten/kota perwakilan dari Sabang sampai Merauke. Menurut Zudan, masih banyak daerah yang menambah persyaratan baru. Mungkin, menurutnya, karena keliru memahami Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan aturan pelaksananya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. Zudan menyatakan dengan aturan itu pemerintah mereformasi dan menderegulasi pelayanan adminduk dengan memberikan kemudahan pelayanan. "Dokumen yang tidak diperlukan, jangan dipersyaratkan karena itu merepotkan masyarakat. Hanya bikin ribet, jadi jangan menambah persyaratan di luar yang seharusnya," kata Zudan. Bentuk satgas Untuk memastikan semua dukcapil menghapus persyaratan tambahan yang terlanjur diberlakukan, Zudan langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Supervisi, dipimpin langsung para pejabat Eselon II. Satgas Supervisi Wilayah I Sumatera, dipimpin oleh Direktur Pendaftaran Penduduk, David Yama. Satgas Supervisi untuk Wilayah II Jawa Bali dipimpin Direktur PIAK, Erikson Manihuruk. Satgas Supervisi Wilayah III Kalimantan dipimpin Direktur Pencatatan Sipil, Handayani Ningrum. Kemudian, Satgas Supervisi Wilayah IV Sulawesi dipimpin Direktur Pemanfaatan Data, Akhmad Sudirman Tavipiyono. Satgas Supervisi Wilayah V NTB, NTT, Maluku dan Papua diketuai Direktur Bina Aparatur, Andi Kriarmoni. Ditjen Dukcapil mencanangkan 2021 sebagai 'Tahun Kualitas Layanan Dukcapil'. "Cermin peningkatan kualitas layanan adminduk itu ditandai dengan kecepatan dan kemudahan layanan dengan adanya layanan online. Ditambah, mendekatkan layanan untuk membantu layanan offline sampai ke desa-desa," kata dia.   Sumber: Antara

Topik:

Kemendagri Dirjen Dukcapil : Jangan Rusak KTP Elektronik e-KTP disdukcapil